Bantah Belum Ada Kesepakatan, Terkait Denda Adat Pasca Kantor KPU Tambrauw Dipalang

- 12 Agustus 2023, 10:53 WIB
Suasana Kantor KPU Kabupaten Tambrauw dipalang
Suasana Kantor KPU Kabupaten Tambrauw dipalang /Istimewa/

PORTAL PAPUA - Adanya pemberitaan disalah satu media nasional, terkait kesepakatan denda adat Rp50 juta dan 1 ekor babi, guna membuka palang Kantor KPU Kabupaten Tambrauw yang dipalang pada Senin (31/7/2023) oleh Koalisi Masyarakat dan Pemuda Tambrauw, hingga kini dianggap belum ada kesepakatan, terkait denda adat tersebut

Oleh karena itu, Koordinator Koalisi Masyarakat dan Pemuda Tambrauw, Yohanis Apolo Bofra mengatakan bahwa terkait denda adat Rp50 juta dan 1 ekor babi yang disampaikan oleh Ketua KPU Tambrauw, Saharul Karim, hingga kini belum belum ada kesepakatan terkait denda adat tersebut.

Menurut Apolo, belum adanya pertemuan dan kesepakatan, terkait dengan denda adat yang disampaikan sebab saat ini masih dilakukan negosiasi dan akan difasilitasi, guna membicarakan denda adat pasca Kantor KPU Kabupaten Tambrauw di palang.

"Kami belum ada kesepakatan terkait denda adat, tiba-tiba Ketua KPU Tambrauw sampaikan di media kalau kami sudah membicarakan hal itu, terkait denda adat.Ini kan sama saja sebarkan hoaks atau berita yang tidak benar," kata Apolo melalui siaran pers secara tertulis yang diterima, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Melarang Keras Konsumen Menjual Kembali  BBM Subsidi

Apolo menyebut, Koalisi Masyarakat dan Pemuda Tambrauw merasa dirugikan pasca pergantian nama Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw dari Yohanis Victor Baru dengan George Septinus Saa, melalui SK KPU RI, sehingga menimbulkan kekecewaan dari masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.

Oleh karena itu, kata dia, hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang akan memfasilitasi, terkait kesepakatan dalam rangka membuka palang Kantor KPU Tambrauw.

"Kami sendiri tidak tahu terkait kesepakatan yang disampaikan oleh Ketua KPU Tambrauw, sebab belum ada komunikasi dan kesepakatan terkait hal tersebut,"ujarnya.

"Kami kaget tiba-tiba keluar di media seakan-akan kami sudah duduk dan bicara serta sepakat, terkait denda adat,"katanya.

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x