Timsel Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Empat Kabupaten dan Tahapannya

- 16 Juli 2023, 20:35 WIB
Suasana Tim seleksi Timsel  pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  4 kabupaten jumpa pers dengan awak media, Sabtu (15/7/2023)
Suasana Tim seleksi Timsel pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 4 kabupaten jumpa pers dengan awak media, Sabtu (15/7/2023) /Musa Abubar/

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur  dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

Baca Juga: Pertanyakan Perubahan DPT Massa Datangi Perwakilan KPU Pegubin Jayapura

Berpendidikan paling rendah SMA.atau sederajat dan berdomisili di wilayah Provinsi Papua di masing-masing Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Kepulauan Supiori dibuktikan dengan mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga: Sesuai Nomor Urutan Parpol PAN Daftarkan Caleg Serentak Ke KPU Papua

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain persyaratan tersebut, tambah dia, calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.***

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah