Diduga Korupsi Pekerjaan Jalan Kabupaten Mamberamo Raya, Just Serta Pengacara Ajukan Eksepsi Sidang Ke-2

- 19 Januari 2023, 10:02 WIB
Direktur Cv. Putra Irja Pratama, Jofinus Just Harsono, SE, M.Pd saat didampingi oleh Kedua Penasehat Hukum dalam pengajuan Eksepsi Sidang Ke-2 di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023.
Direktur Cv. Putra Irja Pratama, Jofinus Just Harsono, SE, M.Pd saat didampingi oleh Kedua Penasehat Hukum dalam pengajuan Eksepsi Sidang Ke-2 di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023. /SK/

Suasana Sidang Ke-2 Ekspasi yang menghadirkan saksi 4 orang perwakilan Pokja PUPR Kota Jayapura, Mantan Kadis PUPR Mambramo Raya, YSM yang dimana sebagai terdakwa dan menghadirkan saksi kunci Pengawas Lapangan, JL di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023.
Suasana Sidang Ke-2 Ekspasi yang menghadirkan saksi 4 orang perwakilan Pokja PUPR Kota Jayapura, Mantan Kadis PUPR Mambramo Raya, YSM yang dimana sebagai terdakwa dan menghadirkan saksi kunci Pengawas Lapangan, JL di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023.

“Saya mengajukan eksepsi pada sidang Ke-2 tentang kompetensi absolut dimana kewenangan Pengadilan Tipikor belum berwenang mengadili perkara Korupsi, yang harusnya diselesaikan di tingkat arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN Indonesia). Hal ini sudah tertuang dalam kontrak syarat-syarat umum dan khusus serta menjadi satu kesatuan,” jelasnya.

“Apabila belum diselesaikan secara arbitrase berarti Pengadilan Tipikor belom bisa mengadili perkara Korupsi maka, saya membuat eksepsi pada sidang Ke-2 atau tanggapan tangkisan terhadap dakwaan yang berdasarkan kompetensi absolut,” terangnya.

“Sementara, disangkakan kita korupsi terhadap bangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya, sedangkan dalam melakukan pekerjaan kami sudah berupaya semaksimal mungkin karena ada hambatan di lapangan dimana selama empat bulan CV. Putra Irja Pratama tidak bisa melaksanakan pekerjaan padahal sudah mobilisasi alat excavator karena dipalang oleh pemilik hak ulayat,” ungkapnya.

“Pemilik hak ulayat meminta kami untuk membayar sebesar 500 juta sebelum alat masuk ke lokasi kerja, sedangkan tanggung jawab kami adalah kerja jalan bukan membayar hak ulayat atau sepengetahuan kami bahwa pembayaran rana hak ulayat itu adalah tugas dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Mamberamo Raya,” ujarnya.

“Dengan keterlambatan yang menjadi kendala terbesar kami, Pertama karena konsultan yang ditunjuk hingga pelaksanaan pekerjaan selama satu bulan lebih tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan yang bersangkutan. Kami mencari juga ke Kabupaten Mamberamo Raya tidak ketemu. Kedua PPATK Kabupaten Mamberamo Raya juga sama sekali tidak melihat pekerjaan yang sudah dijalankan di Trimuris-Kasonaweja, sehingga membuat kami disangkakan Pasal Korupsi, apabila tidak ada hambatan, jelas pekerjaan akan kami selesaikan tepat waktu walaupun di lapangan memang daerah merah, jadi yang kami takutkan kalau kami memaksa untuk melaksanakan pekerjaan bisa-bisa nyawa kami terancam dan disitulah perselisihan kami terjadi,” ucapnya.

“Hal ini sebenarnya masih perselisihan arbitrase antara saya dengan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Mambramo Raya,” tambahnya.

“Selain itu, pertama ada upaya yang kami lakukan dengan menghubungi Bapak Kepala Dinas dan PPATK untuk menyelesaikan secara arbitrase. Kedua kami berusaha menghubungi bapak Bupati saat untuk penyelesaian tapi saat perkara dilaporkan sebagai kasus korupsi yang belum ada penyelesaian secara arbitrase,” tegasnya.

“Disinilah pihak kami merasa dirugikan dan ingin mengajukan eksepsi pada sidang Ke-2 berdasarkan kompetensi absolut. Harapan kami, memohon keadilan kepada Hakim untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan bahwa Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Jayapura belum berwenang mengadili perkara karena penyelesaian perselisihan secara arbitrase belum diselesaikan. Kami mohon kepada Bapak Majelis hakim yang Mulia untuk menolak dan memeriksa perkara sebelum penyelesaian arbitrase," tutur saksi YSM dalam kesaksian yang pada saat itupun membenarkan apa yg di katakan saksi kunci, JL.

Eksepsi sidang Ke-2 ini berjalan lancar dan ditunda sampai tanggal 25 Januari 2023. Adapun saksi yang hadir yakni 4 orang perwakilan Pokja PUPR Kota Jayapura, Mantan Kadis PUPR Mambramo Raya, YSM yang dimana sebagai terdakwa dan menghadirkan saksi kunci Pengawas Lapangan, JL.***

Halaman:

Editor: Septa Kulsumawulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah