Diduga Korupsi Pekerjaan Jalan Kabupaten Mamberamo Raya, Just Serta Pengacara Ajukan Eksepsi Sidang Ke-2

- 19 Januari 2023, 10:02 WIB
Direktur Cv. Putra Irja Pratama, Jofinus Just Harsono, SE, M.Pd saat didampingi oleh Kedua Penasehat Hukum dalam pengajuan Eksepsi Sidang Ke-2 di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023.
Direktur Cv. Putra Irja Pratama, Jofinus Just Harsono, SE, M.Pd saat didampingi oleh Kedua Penasehat Hukum dalam pengajuan Eksepsi Sidang Ke-2 di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023. /SK/

ABEPURA (PORTAL PAPUA) – Terdakwa Jofinus Just Harsono, SE, M.Pd sebagai direktur CV. Putra Irja Pratama mengajukan eksepsi (Nota Keberatan) pada sidang Ke-2 yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Jayapura pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 14.00 WIT.

Kemudian kedua Penasehat Hukum, Audry A. R. Latumahina, SH., Spdk dan Rizalson Bawelle, SH menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana Korupsi ini artinya masih dugaan karena pada prinsipnya Persidangan pertama setelah dibacakan dakwaan, kami sudah pelajari berkasnya dan ternyata disitu masih ada perdata yang tidak bisa kami naikkan langsung dalam pidana.

“Tetapi, kami masih dalam proses persidangan dan juga masih dari klien kami masih ajukan eksepsi pada sidang Ke-2 untuk dibacakan penyangkalan dari surat jaksa penuntut umum. Kami juga lagi ajukan permohonan jaminan agar klien Just statusnya bisa menjadi tahanan luar agar bisa menyelesaikan masalah keuangannya di luar," imbuhnya

Kedua Penasehat Hukum Just mengatakan, "Semoga permohonan jaminan bisa disetujui karena sudah melalui proses dari Kejaksaan yang sudah menyita 3 unit Ruko beserta jaminan sebesar Rp. 200.000.000,- dengan harapan permohonan tahanan luar bisa disetujui secepatnya."

Just Harsono lolos klasifikasi pekerjaan jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya melalui Pokja PUPR Kota Jayapura berdasarkan kelengkapan data dan juga alat.

Just yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukum berdasarkan kompetensi absolut Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 mengajukan keberatan atas dakwaan Korupsi pekerjaan jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya.

“Sidang ini, saya masih berpatokan bahwa perkara yang disangkakan ke saya masih rananya arbitrase karena masih tergolong utang piutang antara CV. Putra Irja Pratama dimana saya sebagai direktur dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo raya,” kata Just.

Lanjutnya, “Saya sebagai terdakwa menyatakan bahwa Kabupaten Mamberamo Raya masih mempunyai hutang terhadap CV. Putra Irja Pratama yaitu sebesar Rp. 9.815 809.470,- dengan rincian sebagai berikut yakni pada tahun 2019 sisa hutang sebesar Rp. 1. 720.909.470,- dan Tahun 2000 sisa hutang sebesar Rp. 8. 094.900.000,-”

“Jadi harusnya Mamberamo masih harus membayar hutang ke saya dari pekerjaan 2019 – 2020. Akibat dari belum dibayarnya sisa hutang kabupaten Mamberamo Raya dari pekerjaan pengadaan barang-barang dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Mambramo Raya Tahun 2020 oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Bapak Deden Sumantri, yang sisa hutang tersebut diatas sebesar Rp. 8.094.900.000,- mengakibatkan CV. Putra Irja Pratama mengalami kehilangan modal sehingga pada tahun 2020 sampai sekarang tidak dapat bekerja pekerjaan jalan Trimuris-Kasonaweja karena mengalami bangkrut atau dengan kata lain pailit.“ tindis Just.

Suasana Sidang Ke-2 Ekspasi yang menghadirkan saksi 4 orang perwakilan Pokja PUPR Kota Jayapura, Mantan Kadis PUPR Mambramo Raya, YSM yang dimana sebagai terdakwa dan menghadirkan saksi kunci Pengawas Lapangan, JL di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023.
Suasana Sidang Ke-2 Ekspasi yang menghadirkan saksi 4 orang perwakilan Pokja PUPR Kota Jayapura, Mantan Kadis PUPR Mambramo Raya, YSM yang dimana sebagai terdakwa dan menghadirkan saksi kunci Pengawas Lapangan, JL di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023.

“Saya mengajukan eksepsi pada sidang Ke-2 tentang kompetensi absolut dimana kewenangan Pengadilan Tipikor belum berwenang mengadili perkara Korupsi, yang harusnya diselesaikan di tingkat arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN Indonesia). Hal ini sudah tertuang dalam kontrak syarat-syarat umum dan khusus serta menjadi satu kesatuan,” jelasnya.

“Apabila belum diselesaikan secara arbitrase berarti Pengadilan Tipikor belom bisa mengadili perkara Korupsi maka, saya membuat eksepsi pada sidang Ke-2 atau tanggapan tangkisan terhadap dakwaan yang berdasarkan kompetensi absolut,” terangnya.

“Sementara, disangkakan kita korupsi terhadap bangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya, sedangkan dalam melakukan pekerjaan kami sudah berupaya semaksimal mungkin karena ada hambatan di lapangan dimana selama empat bulan CV. Putra Irja Pratama tidak bisa melaksanakan pekerjaan padahal sudah mobilisasi alat excavator karena dipalang oleh pemilik hak ulayat,” ungkapnya.

“Pemilik hak ulayat meminta kami untuk membayar sebesar 500 juta sebelum alat masuk ke lokasi kerja, sedangkan tanggung jawab kami adalah kerja jalan bukan membayar hak ulayat atau sepengetahuan kami bahwa pembayaran rana hak ulayat itu adalah tugas dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Mamberamo Raya,” ujarnya.

“Dengan keterlambatan yang menjadi kendala terbesar kami, Pertama karena konsultan yang ditunjuk hingga pelaksanaan pekerjaan selama satu bulan lebih tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan yang bersangkutan. Kami mencari juga ke Kabupaten Mamberamo Raya tidak ketemu. Kedua PPATK Kabupaten Mamberamo Raya juga sama sekali tidak melihat pekerjaan yang sudah dijalankan di Trimuris-Kasonaweja, sehingga membuat kami disangkakan Pasal Korupsi, apabila tidak ada hambatan, jelas pekerjaan akan kami selesaikan tepat waktu walaupun di lapangan memang daerah merah, jadi yang kami takutkan kalau kami memaksa untuk melaksanakan pekerjaan bisa-bisa nyawa kami terancam dan disitulah perselisihan kami terjadi,” ucapnya.

“Hal ini sebenarnya masih perselisihan arbitrase antara saya dengan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Mambramo Raya,” tambahnya.

“Selain itu, pertama ada upaya yang kami lakukan dengan menghubungi Bapak Kepala Dinas dan PPATK untuk menyelesaikan secara arbitrase. Kedua kami berusaha menghubungi bapak Bupati saat untuk penyelesaian tapi saat perkara dilaporkan sebagai kasus korupsi yang belum ada penyelesaian secara arbitrase,” tegasnya.

“Disinilah pihak kami merasa dirugikan dan ingin mengajukan eksepsi pada sidang Ke-2 berdasarkan kompetensi absolut. Harapan kami, memohon keadilan kepada Hakim untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan bahwa Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Jayapura belum berwenang mengadili perkara karena penyelesaian perselisihan secara arbitrase belum diselesaikan. Kami mohon kepada Bapak Majelis hakim yang Mulia untuk menolak dan memeriksa perkara sebelum penyelesaian arbitrase," tutur saksi YSM dalam kesaksian yang pada saat itupun membenarkan apa yg di katakan saksi kunci, JL.

Eksepsi sidang Ke-2 ini berjalan lancar dan ditunda sampai tanggal 25 Januari 2023. Adapun saksi yang hadir yakni 4 orang perwakilan Pokja PUPR Kota Jayapura, Mantan Kadis PUPR Mambramo Raya, YSM yang dimana sebagai terdakwa dan menghadirkan saksi kunci Pengawas Lapangan, JL.***

Editor: Septa Kulsumawulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah