Diduga Korupsi Pekerjaan Jalan Kabupaten Mamberamo Raya, Just Serta Pengacara Ajukan Eksepsi Sidang Ke-2

- 19 Januari 2023, 10:02 WIB
Direktur Cv. Putra Irja Pratama, Jofinus Just Harsono, SE, M.Pd saat didampingi oleh Kedua Penasehat Hukum dalam pengajuan Eksepsi Sidang Ke-2 di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023.
Direktur Cv. Putra Irja Pratama, Jofinus Just Harsono, SE, M.Pd saat didampingi oleh Kedua Penasehat Hukum dalam pengajuan Eksepsi Sidang Ke-2 di Pengadilan Negeri Tipikor IA Jayapura pada 18 Januari 2023. /SK/

ABEPURA (PORTAL PAPUA) – Terdakwa Jofinus Just Harsono, SE, M.Pd sebagai direktur CV. Putra Irja Pratama mengajukan eksepsi (Nota Keberatan) pada sidang Ke-2 yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Jayapura pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 14.00 WIT.

Kemudian kedua Penasehat Hukum, Audry A. R. Latumahina, SH., Spdk dan Rizalson Bawelle, SH menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana Korupsi ini artinya masih dugaan karena pada prinsipnya Persidangan pertama setelah dibacakan dakwaan, kami sudah pelajari berkasnya dan ternyata disitu masih ada perdata yang tidak bisa kami naikkan langsung dalam pidana.

“Tetapi, kami masih dalam proses persidangan dan juga masih dari klien kami masih ajukan eksepsi pada sidang Ke-2 untuk dibacakan penyangkalan dari surat jaksa penuntut umum. Kami juga lagi ajukan permohonan jaminan agar klien Just statusnya bisa menjadi tahanan luar agar bisa menyelesaikan masalah keuangannya di luar," imbuhnya

Kedua Penasehat Hukum Just mengatakan, "Semoga permohonan jaminan bisa disetujui karena sudah melalui proses dari Kejaksaan yang sudah menyita 3 unit Ruko beserta jaminan sebesar Rp. 200.000.000,- dengan harapan permohonan tahanan luar bisa disetujui secepatnya."

Just Harsono lolos klasifikasi pekerjaan jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya melalui Pokja PUPR Kota Jayapura berdasarkan kelengkapan data dan juga alat.

Just yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukum berdasarkan kompetensi absolut Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 mengajukan keberatan atas dakwaan Korupsi pekerjaan jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya.

“Sidang ini, saya masih berpatokan bahwa perkara yang disangkakan ke saya masih rananya arbitrase karena masih tergolong utang piutang antara CV. Putra Irja Pratama dimana saya sebagai direktur dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo raya,” kata Just.

Lanjutnya, “Saya sebagai terdakwa menyatakan bahwa Kabupaten Mamberamo Raya masih mempunyai hutang terhadap CV. Putra Irja Pratama yaitu sebesar Rp. 9.815 809.470,- dengan rincian sebagai berikut yakni pada tahun 2019 sisa hutang sebesar Rp. 1. 720.909.470,- dan Tahun 2000 sisa hutang sebesar Rp. 8. 094.900.000,-”

“Jadi harusnya Mamberamo masih harus membayar hutang ke saya dari pekerjaan 2019 – 2020. Akibat dari belum dibayarnya sisa hutang kabupaten Mamberamo Raya dari pekerjaan pengadaan barang-barang dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Mambramo Raya Tahun 2020 oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Bapak Deden Sumantri, yang sisa hutang tersebut diatas sebesar Rp. 8.094.900.000,- mengakibatkan CV. Putra Irja Pratama mengalami kehilangan modal sehingga pada tahun 2020 sampai sekarang tidak dapat bekerja pekerjaan jalan Trimuris-Kasonaweja karena mengalami bangkrut atau dengan kata lain pailit.“ tindis Just.

Halaman:

Editor: Septa Kulsumawulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x