Ketahuan Punya Kebun Ganja, Polisi Bekuk OI di Kampung Yewena

- 6 September 2022, 18:43 WIB
Suasana satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura bersama Kapolsek Depapre berada di kebun ganja milik OI di Tanjung Soimo, Kampung Yewena, Distrik Depapre
Suasana satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura bersama Kapolsek Depapre berada di kebun ganja milik OI di Tanjung Soimo, Kampung Yewena, Distrik Depapre /Humas Polres Jayapura /

Polisi juga tengah mengamankan barang bukti di Mapolres Jayapura.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,"ujarnya.***

Halaman:

Editor: Musa Abubar

Sumber: Humas Polres Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x