PORTAL PAPUA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menemukan tanaman ganja di Tanjung Soimo, Kampung Yewena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura
Dari informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B. Nadek, dan Kapolsek Depapre Iptu Muh. Imran, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif beserta anggotanya langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setelah berada dilokasi, mereka membekuk pelaku berinisial OI (26 tahun). Pelaku OI ditangkap beserta barang bukti lima batang pohon ganja.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, BPJS Kesehatan Jayapura Berikan Snack dan Edukasi JKN di Frontliner
Kasat Narkoba Iptu Alfrit B. Nadek menyebut pihaknya menangkap pelaku OI lantaran diketahui menanam ganja
"Pelaku OI (26) kami tangkap dikebun miliknya, beserta lima batang pohon ganja yang sudah berukuran kurang lebih satu meter,"kata Nadek di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa,6 September 2022.
Saat ditangkap, menurut dia, pelaku dalam keadaan mabuk ganja. ungkapnya.
Baca Juga: BKKBN Kukuhkan Tim TPPS Selesaikan Kendala Stunting Papua
Kini pelaku sementara mendekam dibalik jeruji besi Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.