Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembawa Narkotika Jenis Ganja Seberat 13,17 Gram di Merauke

- 1 September 2022, 21:35 WIB
Salah satu pembawa Narkotika jenis ganja yang ditangkap anggota Polres Merauke
Salah satu pembawa Narkotika jenis ganja yang ditangkap anggota Polres Merauke /Humas Polda Papua /

PORTAL PAPUA – Sat Resnarkoba Polres Merauke, Provinsi Papua menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Penangkapan berlangsung di Jalan Misi tepatnya di lapangan Sepak Bola STM Antonius, Kabupaten Merauke pada Selasa, 30 September 2022 sekira pukul 16.00 WIT.

Baca Juga: Kapolsek Sukodono-Sidoarjo Ditangkap Polda Jatim Terkait Kasus Narkoba

Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno menjelaskan kedua pelaku ditangkap oleh Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo beserta anggotanya.

“Kedua pelaku berinisial EMY dan JWM berawal pada Selasa, 30 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIT,"kata Ishak melui rilis pers yang diterima, Kamis,1 September 2022.

Sebelumnya, anggota Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di sekitaran Jl. Misi Kabupaten Merauke.

Melal informasi tersebut, kata dia, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan disepanjang jalan Misi.

Pada pukul 15.00 WIT anggota melihat adanya seorang pemuda yang duduk dipinggir jalan seperti menunggu seseorang.

Baca Juga: Tiga Kurir Narkoba di Banjarmasin Masuk dalam Jaringan Internasional

“Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIT, anggota melihat bahwa ada dua kendaraan sepeda motor memuat tiga orang menghampiri pemuda tersebut,"ujar Iptu Bambang melalui rilis pers yang diterima, Kamis,1 September 2022

Melihat itu, kata dia, anggota Sat Narkoba Polres Merauke langsung menangkap dua orang pemuda itu.

Setelah ditangkap, menggeledah dua orang itu, alhasil didapat barang bukti berupa satu kantong plastik biru kecil berisikan lintingan/bungkusan kertas bekas rokok yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu buah celana pendek warna hitam loreng,satu buah plastik biru kecil berisikan sembulan paket yang diduga Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya, satu unit handphone realme warna biru. Didapati 9 paket seberat 13,17 gram.

Baca Juga: Positif Konsumsi Narkoba, Ini Komentar Anji Drive

“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Ia mengimbau kepada warga Merauke apabila mengetahui adanya peredaran narkoba jenis apapun, segera melapor ke pihak Kepolisian khususnya di Satuan Resnarkoba Polres Merauke.***

Editor: Musa Abubar

Sumber: Humas Polda Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah