“Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIT, anggota melihat bahwa ada dua kendaraan sepeda motor memuat tiga orang menghampiri pemuda tersebut,"ujar Iptu Bambang melalui rilis pers yang diterima, Kamis,1 September 2022
Melihat itu, kata dia, anggota Sat Narkoba Polres Merauke langsung menangkap dua orang pemuda itu.
Setelah ditangkap, menggeledah dua orang itu, alhasil didapat barang bukti berupa satu kantong plastik biru kecil berisikan lintingan/bungkusan kertas bekas rokok yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu buah celana pendek warna hitam loreng,satu buah plastik biru kecil berisikan sembulan paket yang diduga Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, satu unit handphone realme warna biru. Didapati 9 paket seberat 13,17 gram.
Baca Juga: Positif Konsumsi Narkoba, Ini Komentar Anji Drive
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Ia mengimbau kepada warga Merauke apabila mengetahui adanya peredaran narkoba jenis apapun, segera melapor ke pihak Kepolisian khususnya di Satuan Resnarkoba Polres Merauke.***