Dewan Pertanyakan Transparansi Publik Pemkab Jayapura Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

- 24 Juni 2022, 12:53 WIB
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar L. Tobing, S.H.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar L. Tobing, S.H. /Irfan Portal Papua/

PORTAL PAPUA  -  Tidak dibagikannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura kepada anggota dewan merupakan langkah mundur tranparansi publik Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Karena menurut Sihar L. Tobing, LHP BPK merupakan dokumen publik yang dapat diakses dengan mudah oleh anggota dewan.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Badan Publik di Papua Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Masih Rendah

"Jadi masalah LHP BPK yang belum dibagikan itu bukan hanya sekedar hak untuk tahu, tapi kewajiban konsitusi anggota DPR untuk mengetahui laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Bupati Jayapura sepanjang satu tahun terakhir, yaitu di tahun 2021," tutur Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura ini, kepada wartawan media online ini, Kamis 23 Juni 2022, menanggapi tidak diserahkannya hasil audit BPK oleh ketua DPRD Kabupaten Jayapura kepada anggota dewan lainnya.

"Hal itu sejalan dengan Renja DPRD dan ketika Bupati memberikan LKPD ke DPR, maka DPR menindaklanjutinya dalam bentuk kunjungan kerja. Jadi, kunker ini kami mau konfrontir di lapangan, apakah LKPD tahun 2021 itu sesuai dengan fakta di lapangan," tambah Sihar demikian sapaan akrabnya.

Namun demikian, kata Sihar yang juga Praktisi Hukum ini, ada hal yang sangat penting bagi dirinya, yang mana semua anggota DPR itu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui dokumen (LHP) itu. Bahwa, LKPD Bupati Jayapura yang sedang dilakukan kunker oleh DPR inikan sudah diaudit juga oleh BPK. Hasilnya itu dalam bentuk LHP BPK.

Baca Juga: Akses Internet Jaringan Wifi Belum Merata di Papua dan Papua Barat, Bahkan Banyak Tempat Tidak Ada

"Nah, disitulah kami punya kewajiban untuk mengetahui apa hasil pemeriksaan dari BPK. Jadi, hasil auditnya BPK terhadap LKPD Bupati Jayapura itu seperti apa. Atas dasar itu, kami bisa menambah referensi kami untuk melakukan kunker, termasuk hearing atau RDP dengan OPD terkait yang berkaitan dengan hasil rekomendasi atau catatan dari BPK," katanya.

Sihar meyakini, di isi LHP BPK terhadap LKPD Bupati Jayapura itu pasti ada temuan-temuan yang merupakan rekomendasi atau catatan dari BPK.

"Contohnya saja kita bisa tahu, di pengantar pidato Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati saat sidang paripurna LKPD beberapa waktu lalu itu ada sebuah pengakuan. Walaupun kita mendapatkan predikat opini WTP. Tapi, masih ada temuan-temuan," imbuhnyaa.

Temuan-temuan ini lah yang harus diketahui oleh DPR. Alasannya kenapa BPK mengundang ketua DPRD untuk menerima dokumen LHP BPK ini. Supaya DPR bisa mengawal LHP tersebut.

Dikatakan, Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini, harusnya anggota DPRD tidak mengalami hambatan dalam memperoleh LHP BPK. Karena pada dasarnya hasil audit BPK itu sudah diserahkan kepada ketua DPRD untuk kemudian dijadikan evaluasi terhadap pihak eksekutif dalam pelaksanaan belanja keuangan negara.

"Jadi, teman-teman DPRD mempunyai kewajiban untuk mengawal ini. Kalau tidak salah terhitung bulan Mei 2022 lalu, ketua DPR sudah terima dokumen LHP BPK. Tapi, kok gak sampai di anggota DPR. Yang namanya anggota DPR itu bukan hanya ketua DPR, kami anggota dewan itu ada 24 orang lagi dan kami wajib dapatkan itu," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Makna Filosofi dan Cara Santap Papeda Sebagai Makanan Khas Papua Bersama Jungle Chef Charles Toto

Untuk kepentingan tersebut, tidak seharusnya ketua DPRD menahan hasil audit BPK untuk dikangkangi sendiri. Seluruh anggota dewan wajib tahu hasil audit BPK tersebut, tanpa harus meminta dengan paksa LHP BPK kepada ketua dewan.

"Tapi, kok susah sekali kami dapatkan itu. Bahkan saya sudah minta saat paripurna melalui wakil ketua I selaku pimpinan sidang. Waktu sidang paripurna LKPD, saya sudah minta. Saat itu saya interupsi, untuk meminta LHP BPK terhadap LKPD Bupati Jayapura. Supaya kita lakukan pengawasan atau lakukan kunjungan kerja bisa sejalan," ungkapnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mohon Doa, , Pesawat Susi Air Kecelakaan di Rute Timika - Duma Papua Bawa 6 Penumpang

"Sebagai anggota DPR, kami punya cara sendiri kok. Bisa saja kami lewat fraksi langsung ke BPK. Kalau ketua DPR tidak memberikan dokumen LHP BPK, maka saya atas nama fraksi akan menyurat ke BPK untuk meminta langsung, jika memang lembaga ini tingkat pimpinan DPR tidak mau memberikan hasil audit BPK ke anggota dewan. Sebagai wakil rakyat, saya punya kewajiban untuk mengetahui itu, karena saya akan bertanggung jawab kepada publik," tukas pria yang baru terpilih sebagai Ketua Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura ini.***

Editor: Fransisca Kusuma


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah