Tabrak Babi yang Bebas Berkeliaran di Jalan Raya, Siap - Siap Saja Bayar Denda Puluhan Juta

- 24 Juni 2022, 05:00 WIB
Ternak Hewan Babi Klaten
Ternak Hewan Babi Klaten /Humas Pemprov Jateng/

PORTAL PAPUA - Berbeda dengan di tempat lain yang babinya dikandang. Di Papua, babi peliharaan tidak dikandang melainkan dibebas liarkan begitu saja, pagi dilepas dan sore pulang ke kandang. Bahkan babi bebas berkeliaran hingga di jalan-jalan raya kota.

Maka dari itu, bagi pengendara mobil atau sepeda motor sangat dihimbau untuk berhati-hati saat berkendara, jangan sampai menabrak babi sebab resikonya amat besar, yakni harus bayar denda atau ganti rugi yang tidak sedikit.

Baca Juga: Semua Penumpang Susi Air Selamat, Tim Evakuasi Basarnas dan TNI Bergerak Menolong

Nilai dendanya seharga babi dewasa, walaupun yang ditabrak itu anak babi.
Yang lebih mahal lagi adalah jika yang ditabrak adalah babi betina. Maka pengendara harus membayar harga seekor babi dewasa dikalikan jumlah puting susu babi betina.

Untuk harga seekor babi dewasa di Papua diperkirakan sekitar Rp 15 juta per ekor, namun untuk di pegunungan Papua misalnya di Wamena bisa mencapai Rp 30 juta per ekor.

Baca Juga: Inilah Makna Filosofi dan Cara Santap Papeda Sebagai Makanan Khas Papua Bersama Jungle Chef Charles Toto

Jika ada pengendara yang menabrak babi kemudian melarikan diri atau tabrak lari, maka yang akan kena denda yaitu pengendara lain yang lewat jalan tersebut.

Biasanya pengendara yang kena sasaran adalah yang warna mobilnya sama dengan penabrak. Karena sangat sulit mengingat plat nomor mobil penabrak lari, maka yang jadi sasaran adalah mobil yang berwarna sama, misalnya yang nabrak mobil merah, maka yang harus bayar denda adalah semua mobil merah yang lewat jalan tersebut, penagihan denda ini akan berhenti hingga uang yang terkumpul sudah mencapai sejumlah harga babi tersebut.

 

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x