Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Didesak Memeriksa Prajurit TNI Pelaku Penyiksaan 7 Anak di Puncak

- 24 Maret 2022, 17:28 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Didesak Memeriksa Prajurit TNI Pelaku Penyiksaan 7 Anak di Puncak. Richard (PP)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Didesak Memeriksa Prajurit TNI Pelaku Penyiksaan 7 Anak di Puncak. Richard (PP) /

Setelah teman kami meninggal baru kami dibawah ke puskesmas untuk berobat, dan saya dibawa oleh tentara untuk berobat di Timika, dan selama di Timika kami di jaga oleh tentara.

Baca Juga: Pelantikan Panitia KONAS GMKI 2022, Digelar 26 Maret di Jayapura

Terhadap peristiwa penyiksaan pasca perampasan senjata milik anggota TNI di Pos PT Moderen, 2 Februari, di Kampung Sinak Kabupaten Puncak, Papua, maka hasil permintaan keterangan lanjutan kepada Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, agar dapat di ambil satu kesimpulan yang berimbang berdasarkan kronologi, standar prosedur pengamanan senjata oleh anggota TNI saat piket di pos-pos pengamanan di daerah-daerah rawan konflik di Papua, seperti di Sinak dan wilayah pegunungan lainnya.

Kerangka Hukum;

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; menyebutkan bahwa Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

Pasal 89 Ayat (3) menegaskan bahwa untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: pengamatan pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut; penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM; pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, Kodam Cenderawasih Gelar RAPIM

Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan

Bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Baca Juga: Sebuah Pabrik Roti di Jayapura Hangus Terbakar Si Jago Merah

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x