Soal Pemanfaatan Desentralisasi Fiskal Daerah, Ini Pendapat Bupati Mamberamo Raya, John Tabo

- 5 Maret 2022, 22:22 WIB
Bupati Mamberamo Raya, John Tabo. Richard (PP)
Bupati Mamberamo Raya, John Tabo. Richard (PP) /

Perlu adanya perubahan undang-undang agar supaya mereka (perusahaan) membayar pajak ke pemerintah kabupaten. Karena kami kabupaten yang mempunyai pasir, batu dan air. Tapi pajaknya kami tidak terima. Dan mereka kerja dengan nilai yang cukup besar.

Baca Juga: Bermain Imbang 0:0 Kedua Pelatih Merasa Puas Atas Permainan Anak Asuh Mereka

Dengan demikian pajak untuk PAD daerah dilihat dari sisi mana?. Tidak bicara teori tapi dari sisi sederhananya adalah apa itu galian golongan C?. Supaya mereka membayar kepada kami menjadi PAD. Dan dengan demikian akan menjadi APD menuju kepada kemandirin fiskal yang disebutkan itu. Karena kami didaerah hanya berharap pada transfer dana dari pusat. Sementara potensi alam yang ada kami tidak bisa buat apa-apa. Karena ijin dan segala macamnya harus di pusat. Jadi regulasi-regulasi ini yang merugikan kami di daerah. Dan menguntungkan mereka yang di pusat. Ini juga perlu dievaluasi kembali dalam kesempatan-kesempatan yang akan datang.   

“Kita tidak boleh disamakan dengan teman-teman di kabupaten induk, seperti Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Merauke, Mimika, Wamena, Nabire, Biak, dan Serui. Tidak bisa disamakan dengan kami kabupaten-kabupetan yang baru. Karena mereka (kabupaten lama) sudah dan harus menuju serta tidak boleh lambat. Mereka harus menuju pada kemandirian fiskal daerah yang harus mereka persiapkan sekarang,” sebut Bupati Mamberamo Raya itu.  

Baca Juga: TNI Turunkan Tim Investigasi Dugaan Penganiyaan oleh Prajuritnya di Sinak, Jika Terbukti Diproses Hukum

Contoh di Kota Jayapura cukup baik, PAD cukup bagus. Tapi kami yang didaerah-daerah ini kasian kalau bicara soal PAD. Kami masih berharap dari transferan dana pusat untuk membangun infrastruktur. Seperti jaringan harus kita siapkan baik. Infrastruktur jalan dipersiapkan baik. Pendidikan bisa berjalan baik. Kesehatan bisa berjalan baik. Dan perusahaan-perusahaan yang masuk bisa mendapatkan ijin yang dikeluarkan di kabupaten tersebut. Dan juga ketika mengurus NPWP untuk nomor wajib pajak dan segala macamnya. Perusahaan itu mereka harus urus di kabupaten itu. Dan yang selama inikan, mereka (perusahaan) mereka urus NPWP di Kota Jayapura untuk mereka masuk. Tetapi mereka tidak membayar pajak apa-apa yang menjadi PAD di kabupaten itu.pungkasnya. ***

          

 

 

 

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x