Soal Pemanfaatan Desentralisasi Fiskal Daerah, Ini Pendapat Bupati Mamberamo Raya, John Tabo

- 5 Maret 2022, 22:22 WIB
Bupati Mamberamo Raya, John Tabo. Richard (PP)
Bupati Mamberamo Raya, John Tabo. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Kemandirian Fiskal untuk pemerintahan daerah didalamnya adalah Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Dengan demikian daerah-daerah yang baru dimekarkan menjadi kabupaten baru. Jangan disamakan dengan kabupaten-kabupaten yang lama atau kabupaten induk.

Perlu adanya sinergitas, kolaborasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan BPK RI. Agar ada kemudahan-kemudahan bagi kabupaten-kabupaten yang baru di Papua. Untuk pemanfaatan kemandirian fiskal, terkait distribusi apa yang harus ditangih untuk menjadi PAD.    

Dari sisi infrastruktur, juga telekomunikasi, infrastruktur jalan, belum terbangun dengan baik, khususnya kabupaten-kabupaten yang baru.  

Baca Juga: Jaga Kerukunan dan Kedamaian di Tanah Papua, Pangdam XVII Cenderawasih Dikunjungi Forkom LKN

“Kalau kabupaten-kabupaten dan kota yang lama. Mereka benar-benar memanfaatkan sistim digitalisasi yang bisa mereka akses,” kata Bupati John Tabo, Sabtu 5 Maret 2022.   

Kendati demikian, sebut Bupati, era yang semakin maju dan perubahan dunia yang terjadi ini.  Kita tidak boleh terlambat, tetapi terus kita mengupayakan untuk mengfloaup dan terus mempersiapkannya. Tidak boleh kita bilang kita belum ini, belum itu. Kita tidak bisa menunggu. Tetapi kita terus mengikuti perkembangan-perkembangan dunia diera digitalisasi ini.   

Apa yang dimaksudkan oleh BPK RI itu, tujuannya adalah baik, supaya kita yang di kabupaten tidak terlambat dalam era digitalisasi ini. Pemerintah daerah harus bekerja-sama dengan BPK RI. Tidak boleh bertolak belakang. Kalau bertolak belakang nanti saling curiga dan terjadi miss kerja. Akibtanya pemerintahan berjalan lambat. Karena keegominisme yang dimunculkan.  

Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa! Polisi Tangani Pesawat Tergelincir di Sugapa 

Program-program yang dibuat pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mari sama-sama duduk dan belajar, untuk mempertanggungjawabkan penerapan anggaran yang diberikan oleh pusat dan PAD. Untuk pengalian potensi alam PAD. Ini banyak mengalami kesulitan.

“Contoh, berbicara kemandirian fiskal seperti kami di Kabupaten Mamberamo Raya. Dimana kabupaten ini baru berusia menjelang 15 Tahun. Berbicara kemandirian fiskal agak sulit. Karena kita kabupaten baru PAD dari mana. Ada banyak kenjangalan yang kami hadapi, seperti contoh proyek-proyek perusahaan yang dikerjakan melalui anggaran-anggaran APBN pusat dan dari provinsi yang turun disana. Mereka ambil golongan galian C pasir, batu air yang digunakan disana. Mereka bayar lansung ke hak ulayat. Dan kami pemerintah daerah tidak bisa menagih pajaknya. Karena tidak ada undang-undang yang mengatur itu,” ujar John Tabo.   

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x