Aksi KKB yang Merenggut 8 Nyawa di Beoga, Langgar Prinsip-Prinsip HAM

- 5 Maret 2022, 10:08 WIB
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey. Richard (PP)
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menegaskan, kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, dengan merenggut 8 nyawa karyawan Palaparing Timur Telematika (PTT), melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Ini Rentetan Kasus Kekerasan KST di Papua Dalam Kurun Waktu 2018-2021, dan Awal 2022

“Penghilagan nyawa manusia oleh KKB terhadap delapan karyawan PTT melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Frits Ramandey, Sabtu 5 Maret 2022.

Secara universal prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan atas nama kemanusiaan, aksi kekerasan KKB di Boega harus ditentang.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Sinak Kabupaten Puncak Demonstrasi di Polsek dan Koramil Sinak

"Secara universal kekerasan dan kejahatan kemanusiaan tidak mendapat simpati dan tempat dalam seluruh mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM). Maka cara-cara kekerasan terhadap kemanusiaan harus dihentikan," ujar Frits. ***

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x