Soal Pemanfaatan Desentralisasi Fiskal Daerah, Ini Pendapat Bupati Mamberamo Raya, John Tabo

- 5 Maret 2022, 22:22 WIB
Bupati Mamberamo Raya, John Tabo. Richard (PP)
Bupati Mamberamo Raya, John Tabo. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Kemandirian Fiskal untuk pemerintahan daerah didalamnya adalah Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Dengan demikian daerah-daerah yang baru dimekarkan menjadi kabupaten baru. Jangan disamakan dengan kabupaten-kabupaten yang lama atau kabupaten induk.

Perlu adanya sinergitas, kolaborasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan BPK RI. Agar ada kemudahan-kemudahan bagi kabupaten-kabupaten yang baru di Papua. Untuk pemanfaatan kemandirian fiskal, terkait distribusi apa yang harus ditangih untuk menjadi PAD.    

Dari sisi infrastruktur, juga telekomunikasi, infrastruktur jalan, belum terbangun dengan baik, khususnya kabupaten-kabupaten yang baru.  

Baca Juga: Jaga Kerukunan dan Kedamaian di Tanah Papua, Pangdam XVII Cenderawasih Dikunjungi Forkom LKN

“Kalau kabupaten-kabupaten dan kota yang lama. Mereka benar-benar memanfaatkan sistim digitalisasi yang bisa mereka akses,” kata Bupati John Tabo, Sabtu 5 Maret 2022.   

Kendati demikian, sebut Bupati, era yang semakin maju dan perubahan dunia yang terjadi ini.  Kita tidak boleh terlambat, tetapi terus kita mengupayakan untuk mengfloaup dan terus mempersiapkannya. Tidak boleh kita bilang kita belum ini, belum itu. Kita tidak bisa menunggu. Tetapi kita terus mengikuti perkembangan-perkembangan dunia diera digitalisasi ini.   

Apa yang dimaksudkan oleh BPK RI itu, tujuannya adalah baik, supaya kita yang di kabupaten tidak terlambat dalam era digitalisasi ini. Pemerintah daerah harus bekerja-sama dengan BPK RI. Tidak boleh bertolak belakang. Kalau bertolak belakang nanti saling curiga dan terjadi miss kerja. Akibtanya pemerintahan berjalan lambat. Karena keegominisme yang dimunculkan.  

Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa! Polisi Tangani Pesawat Tergelincir di Sugapa 

Program-program yang dibuat pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mari sama-sama duduk dan belajar, untuk mempertanggungjawabkan penerapan anggaran yang diberikan oleh pusat dan PAD. Untuk pengalian potensi alam PAD. Ini banyak mengalami kesulitan.

“Contoh, berbicara kemandirian fiskal seperti kami di Kabupaten Mamberamo Raya. Dimana kabupaten ini baru berusia menjelang 15 Tahun. Berbicara kemandirian fiskal agak sulit. Karena kita kabupaten baru PAD dari mana. Ada banyak kenjangalan yang kami hadapi, seperti contoh proyek-proyek perusahaan yang dikerjakan melalui anggaran-anggaran APBN pusat dan dari provinsi yang turun disana. Mereka ambil golongan galian C pasir, batu air yang digunakan disana. Mereka bayar lansung ke hak ulayat. Dan kami pemerintah daerah tidak bisa menagih pajaknya. Karena tidak ada undang-undang yang mengatur itu,” ujar John Tabo.   

Perlu adanya perubahan undang-undang agar supaya mereka (perusahaan) membayar pajak ke pemerintah kabupaten. Karena kami kabupaten yang mempunyai pasir, batu dan air. Tapi pajaknya kami tidak terima. Dan mereka kerja dengan nilai yang cukup besar.

Baca Juga: Bermain Imbang 0:0 Kedua Pelatih Merasa Puas Atas Permainan Anak Asuh Mereka

Dengan demikian pajak untuk PAD daerah dilihat dari sisi mana?. Tidak bicara teori tapi dari sisi sederhananya adalah apa itu galian golongan C?. Supaya mereka membayar kepada kami menjadi PAD. Dan dengan demikian akan menjadi APD menuju kepada kemandirin fiskal yang disebutkan itu. Karena kami didaerah hanya berharap pada transfer dana dari pusat. Sementara potensi alam yang ada kami tidak bisa buat apa-apa. Karena ijin dan segala macamnya harus di pusat. Jadi regulasi-regulasi ini yang merugikan kami di daerah. Dan menguntungkan mereka yang di pusat. Ini juga perlu dievaluasi kembali dalam kesempatan-kesempatan yang akan datang.   

“Kita tidak boleh disamakan dengan teman-teman di kabupaten induk, seperti Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Merauke, Mimika, Wamena, Nabire, Biak, dan Serui. Tidak bisa disamakan dengan kami kabupaten-kabupetan yang baru. Karena mereka (kabupaten lama) sudah dan harus menuju serta tidak boleh lambat. Mereka harus menuju pada kemandirian fiskal daerah yang harus mereka persiapkan sekarang,” sebut Bupati Mamberamo Raya itu.  

Baca Juga: TNI Turunkan Tim Investigasi Dugaan Penganiyaan oleh Prajuritnya di Sinak, Jika Terbukti Diproses Hukum

Contoh di Kota Jayapura cukup baik, PAD cukup bagus. Tapi kami yang didaerah-daerah ini kasian kalau bicara soal PAD. Kami masih berharap dari transferan dana pusat untuk membangun infrastruktur. Seperti jaringan harus kita siapkan baik. Infrastruktur jalan dipersiapkan baik. Pendidikan bisa berjalan baik. Kesehatan bisa berjalan baik. Dan perusahaan-perusahaan yang masuk bisa mendapatkan ijin yang dikeluarkan di kabupaten tersebut. Dan juga ketika mengurus NPWP untuk nomor wajib pajak dan segala macamnya. Perusahaan itu mereka harus urus di kabupaten itu. Dan yang selama inikan, mereka (perusahaan) mereka urus NPWP di Kota Jayapura untuk mereka masuk. Tetapi mereka tidak membayar pajak apa-apa yang menjadi PAD di kabupaten itu.pungkasnya. ***

          

 

 

 

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x