Terkait 33 Aset Pemkab ke Pemkot Sorong, KPK Mendesak segera Diselesaikan

- 13 Juni 2021, 19:13 WIB
Foto Gedung KPK
Foto Gedung KPK /PMJ/Fjr

“Secara Undang-Undang seharusnya masalah aset pemekaran selesai maksimal 5 tahun. Dari segi hukum sudah memadai. Ini hanya masalah warisan saja. Sebaiknya diserahkan saja, sehingga bisa memaksimalkan Kota Sorong demi keseimbangan dan kebersamaan,” tutur Wali Kota Sorong.

Hasil dari rapat tersebut, pihak KPK menghimbau beberapa hal yang cukup penting. Pertama, Wali Kota Sorong perlu mengadakan pertemuan dengan Bupati maksimal satu bulan ke depan terkait masalah ini. Kedua, Pemkab Sorong harus mulai menyiapkan SK penyerahan untuk aset yang telah disepakati.

Bee Benn

 

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x