“Secara Undang-Undang seharusnya masalah aset pemekaran selesai maksimal 5 tahun. Dari segi hukum sudah memadai. Ini hanya masalah warisan saja. Sebaiknya diserahkan saja, sehingga bisa memaksimalkan Kota Sorong demi keseimbangan dan kebersamaan,” tutur Wali Kota Sorong.
Hasil dari rapat tersebut, pihak KPK menghimbau beberapa hal yang cukup penting. Pertama, Wali Kota Sorong perlu mengadakan pertemuan dengan Bupati maksimal satu bulan ke depan terkait masalah ini. Kedua, Pemkab Sorong harus mulai menyiapkan SK penyerahan untuk aset yang telah disepakati.
Bee Benn