Kemenlu Buka Pendaftaran CPNS 2021 Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya

- 13 Juni 2021, 18:18 WIB
Bocoran kisi-kisi materi TKP CPNS 2021 yang akan segera dibuka.
Bocoran kisi-kisi materi TKP CPNS 2021 yang akan segera dibuka. /Dok. pikiran-rakyat.com/

kemen

PORTAL PAPUA-Tahun ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengumumkan adanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang diumumkan melalui lamane-cpns.kemlu.go.id.

Pada rekrutmen tahun ini, Kementerian Luar Negeri menyediakan 322 formasi untuk 20 jabatan, tiga di antaranya ditugaskan di luar negeri. Dalam laman tersebut, dijelaskan rincian formasi di sejumlah posisi yang bisa diisi oleh parapen daftar CPNS.

Baca Juga: Ini Tata Cara Unggah Foto yang Benar Saat Mendaftar PPPK dan CPNS 2021

Link pendaftaran CPNS Kemenlu 2021 dapat dibuka di https://sscasn.bkn.go.id/. Terdapat syarat dan dokumen yang harus disiapkan apabila ingin mendafatarkan diri menjadi CPNS Kemenlu.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto Swafoto (Selfie)
  • Ijasah Asli
  • TranskipNilaiAsli

Baca Juga: Tes CPNS 2021 Pakai Teknologi Deteksi Wajah Era Joki Punah

  • Surat Lamaran CPNS Kemenlu
  • Surat Pernyataan CPNS Kemenlu

Sebagai catatan penting, semua berkas yang digunakan diharapkan yang asli, dikarenakan berkas asli merupakan data legalitas dari diri para calon pendaftar dan salah satu seleksi awal pendaftaran CPNS tahun 2021 yang berdampak akan tersisih pada seleksi awal.

Berikut adalah persyaratan CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Bertakwa kepadaTuhan Yang MahaEsa.
  • Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Lima Belas Anggota Teroris Dilumpuhkan, Empat Orang Tewas

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x