Viktor Yeimo Dalang Kerusuhan Papua 2019 Dikenai Pasal Berlapis

- 9 Mei 2021, 19:51 WIB
Anggota TNI di Papua tengah melakukan apel siaga. Kembali anggota TNI gugur bertempur pasca baku tembak dengan KKB
Anggota TNI di Papua tengah melakukan apel siaga. Kembali anggota TNI gugur bertempur pasca baku tembak dengan KKB / /Sorongselatankab.go.id//

 


PORTAL PAPUA-Viktor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo yang merupakan dalang kerusuhan Papua tahun 2019 silam, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil meringkusnya pada Minggu, 9 Mei 2021.

Tersangka Victor Yeimo ditangkap pada pukul 19.15 WIT di Jayapura. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Victor Yeimo juga dikenai pasal berlapis.

Baca Juga: DPO Pelaku Kerusuhan Papua 2019, Viktor Yeimo, Berhasil Diringkus Satgas Nemangkawi

Sebelumnya, lelaki asli Jayapura yang lahir pada 25 Mei 1983 ini oleh Ditreskrimum Polda Papua telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai Laporan Polisi No: LP/31 7/|X/RES. 1.241201 9/SPKT Polda Papua tanggal 05 September 2019.

Surat DPO Victor Yeimo dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.

Baca Juga: Atletico Madrid Masih Dihantui Kutukan Tidak Pernah Menang di Camp Nou

Tersangka Victor Yeimo dianggap telah melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selan itu, Victor juga dianggap telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: Benevento VS Cagliari, Duel Sengit Tim Papan Bawah Seri A

Tidak hanya itu, Victor juga telah melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang / barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka Victor Yeimo dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2)dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Borussia Dortmund Menang atas RB Liepzig, Bayer Munchen Resmi Juara Bundes Liga

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, pada Minggu, 9 Mei 2021, menjelaskan bahwa saat ini tersangka Victor Yeimo telah diamankan di Mapolda Jayapura guna menjalankan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah