Viktor Yeimo Dalang Kerusuhan Papua 2019 Dikenai Pasal Berlapis

- 9 Mei 2021, 19:51 WIB
Anggota TNI di Papua tengah melakukan apel siaga. Kembali anggota TNI gugur bertempur pasca baku tembak dengan KKB
Anggota TNI di Papua tengah melakukan apel siaga. Kembali anggota TNI gugur bertempur pasca baku tembak dengan KKB / /Sorongselatankab.go.id//

Tidak hanya itu, Victor juga telah melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang / barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka Victor Yeimo dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2)dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Borussia Dortmund Menang atas RB Liepzig, Bayer Munchen Resmi Juara Bundes Liga

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, pada Minggu, 9 Mei 2021, menjelaskan bahwa saat ini tersangka Victor Yeimo telah diamankan di Mapolda Jayapura guna menjalankan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah