Dengan aturan yang ada, katanya, pembayaran tanah dijamin tidak akan merugikan masyarakat. Penggantian yang wajar atau nilai penggantian wajar diharapkan oleh Presiden yang disebut ganti untung, agar tidak merugikan masyarakat dalam pembangunan di daerah.
Baca Juga: ITZY Merilis Album Baru “GUESS WHO”
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Wondama Jack Ayamiseba mengatakan pemkab akan melakukan upaya secara maksimal agar pembangunan Bandara I.S, Kijne bisa dilakukan tahun depan.
Kesepakatan pelepasan tanah oleh masyarakat pemilik hak ulayat, diharapkan menjadi langkah maju yang positif sehingga pembangunan bandara yang tertunda sejak 2018 bisa segera terealisasi.
“Pemkab mendukung pelaksanaan penuh pembangunan bandara sebab pembangunan bandara baru Teluk Wondama di Mawoi merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo sewaktu mengunjungi Wondama untuk meresmikan Pelabuhan Wasior pada 2016," kata dia.