PORTAL PAPUA-Aksi saling serang antar dua kelompok pendulang emas tradisional di Mile 25, Kawasan Kali Kabur pada Kamis 25 Maret 2021 berhasil dilerai oleh Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua.
Salah seorang korban saat dimintai keterangan pada Kamis 25 Maret 2021, menjelaskan bahwa percekcokan berawal dari kelompok pendulang EW yang mendatangi lokasi pendulangan di Mile 25.
Baca Juga: Bupati Pegunungan Bintang Pecat 42 Kepala Dinas, DPRD: Harap Tinjau Ulang
Kelompok EW tersebut dilengkapi dengan sejumlah senjata tajam berupa panah, parang, dan senapan angin. Ketika tiba di lokasi pendulangan, mereka mulai melancarkan aksinya dengan merusak sejumlah alat dulang milik pendulang.
Tidak hanya itu, kelompok EW juga kerapkali membuat aturan sendiri dengan mewajibkan setiap pendulang membayar uang awal masuk dan uang iuran perbulannya.
”Mereka buat aturan sendiri. Kalau masuk pertama di lokasi dulang wajib bayar Rp 400 ribu, lalu iuran setiap bulan Rp 200 ribu per orang,” kata pendulang yang belum diketahui identitasnya itu.
Baca Juga: Simak Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Berikut
Hal ini membuat para pendulang lain merasa kesal dan tidak terima dengan perlakuan semena-mena dari kelompok EW tersebut. Alhasil, percekcokan pun tak terelakkan lagi.
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata membenarkan adanya peristiwa saling cekcok antara kedua kubu pendulang emas tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara.