Menurut Ansel, pihak BKN juga segera menyampaikan ke publik terkait usulan pemberhentian Silvester dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atas dasar permintaan sendiri. “Kita tunggu klarifikasi pihak BKN agar masyarakat mengetahui persoalan yang sebenarnya terutama status hukum pejabat terkait dalam rangka menjaga marwah lembaga pendidikan di Lembata. Apalagi, Sil Samun adalah pejabat publik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda NTT,” katanya. (ADP)