Pattyona Minta BKN Tolak Surat Bupati Lembata Karena Diduga Melanggar Nawacita Presiden

- 14 Maret 2021, 19:39 WIB
Petrus Bala Pattyona
Petrus Bala Pattyona /

Kedua, hingga surat ini dibuat tersangka Silvester Samun belum ditahan,  namun dengan pernyataan penyidik Polda NTT bahwa berkas perkaranya telah lengkap maka dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menjalani masa penahanan dan penghukuman yang panjang atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

Ketiga, meskipun surat permohonan pensiun dini dari Silvester disampaikan Bupati Lembata pada 25 November 2020 dan pada 27 November 2020 Bupati Lembata telah menyurati Kepala BKN bahwa Silvester sudah pensiun sejak 1 Januari 2021 tetapi pada 24 Februari 2021 Bupati Lembata mengangkat Silvester sebagai Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO).

 Baca Juga: Petani Sarang Burung Walet Minta Penyerdehanaan Regulasi

Keempat, pada 24 Februari 2021 saat Bupati Lembata melantik Silvester Samun sebagai Kepala Dinas PPO, tentu tidak terlepas dari rekomendasi dari Komisi ASN. Padahal, rekomendasi Kepala Komisi ASN seharusnya tidak dikeluarkan karena Silvester Samun pada waktu itu dalam status tersangka tindak pidana korupsi di Polda NTT.

“Kami meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara menolak permohonan pensiun dini Silvester Samun. Sesuai Pasal 238 ayat 3a Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 berbunyi, perintah berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana,” kata Bala Pattyona.

Menurutnya, informasi ini diberikan atas dasar keprihatinan atas keterbelakangan dan kerusakan yang terjadi di Lembata akibat ulah penyelenggara negara seperti Silvester Samun. Oleh karena itu, Silvester tidak berhak memperoleh hak-hak pensiun dari negara seolah-olah proses pensiun dini berjalan normal.

 Baca Juga: Jamuan Buah di Hari Gajah Bangkitkan Industri Pariwisata Thailand

“Padahal perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara dan penderitaan berkepanjangan yang dialami oleh masyarakat dan oleh karena permohonan pensiun dini Silvester tidak perlu diproses, sambil menunggu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang hingga berkekuatan hukum tetap dan pasti. Apabila pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan dihukum walaupun hanya 1 (satu) hari saja, mohon tidak dikabulkan permohonan pensiun dini. Namun, apabila pengadilan menyatakan tidak bersalah maka permohonan pensiun dini dapat dikabulkan,” ujar Pattyona.

Melanggar Nawacita Presiden

 

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah