Rencana Pemekaran Daerah di Papua oleh Pemerintah Pusat, DPD RI Minta Sesuaikan UU Otsus

- 6 Maret 2021, 15:51 WIB
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma /dpd.go.id/

Dalam UU 21/2001 Pasal 76 disebutkan bahwa "Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang".

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x