Rencana Pemekaran Daerah di Papua oleh Pemerintah Pusat, DPD RI Minta Sesuaikan UU Otsus

- 6 Maret 2021, 15:51 WIB
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma /dpd.go.id/

"Kalau filosofi utamanya adalah pemetaan wilayah Papua, itu keliru karena konstitusi sudah merumuskan bahwa tujuan bernegara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Filep di Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021.

Bagi Filep, pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat dapat dilakukan, namun harus ada ruang untuk mendengar berbagai masukan dari daerah.

Filep menegaskan bahwa Kritik dan masukan yang disampaikan oleh dirinya bukan menentang kebijakan yang akan dilakukan pemerintah namun untuk mengurangi terciptanya kebijakan yang menciptakan konflik baru di Papua.

Baca Juga: Berkunjung ke Irak Bangun Dialog, Paus Fransiskus Minta Perang dan Intoleransi Dihentikan

Dia berharap, apa pun kebijakan nasional di Papua harus dibicarakan dengan arif dan bijaksana, serta sesuai kebutuhan di daerah karena jangan sampai menimbulkan konflik kembali yang menjadikan masyarakat sebagai korban.

"Saya mendukung kebijakan nasional kalau itu positif, namun jangan korbankan rakyat yang tidak berdosa karena itu harus berpikir arif dan bijaksana untuk selamatkan serta satukan pandangan," ucap Filep.

Dia meminta pemerintah bersikap terbuka terkait semua kebijakan tentang Papua, dengan melakukan dialog bersama semua kelompok agar bersinergi membangun Papua.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengajukan revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomsi Khusus Papua ke DPR dan ditindaklanjuti lembaga legislatif tersebut dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi tersebut.

Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata Baru Terserap 70 Persen Sandiaga Uno Ajak Insan HIPMI Berpartisipasi

Salah satu perubahan dalam revisi UU Otsus Papua-Papua Barat adalah terkait kewenangan pemekaran wilayah, yang sebelumnya diatur hanya satu ayat, saat ini dijabarkan hingga tiga ayat.

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x