Rencana Pemekaran Daerah di Papua oleh Pemerintah Pusat, DPD RI Minta Sesuaikan UU Otsus

- 6 Maret 2021, 15:51 WIB
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma /dpd.go.id/

PORTAL PAPUA- Makin mencuatnya rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat oleh Pemerintah Pusat, mendorong anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma meminta pemerintah harus memerhatikan pemekaran wilayah sesuai dengan Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga: Rekomendasi Sejumlah Tayangan Romantis Anak SMA Cocok Buat Pelajaran Cinta

Filep mengingatkan bahwa syarat pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat berbeda dengan provinsi lain yaitu ditentukan melalui UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

"Syarat pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat berbeda dengan provinsi lainnya yaitu ditentukan dalam UU Otsus, prosedur pemekaran dari Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, dan Gubernur, dalam rangka persetujuan dilakukannya pemekaran," ujar Filep.

Baca Juga: Terdakwa Oknum Wartawan Penyalaguna Narkoba Golongan 1 Diganjar Pidana 3 Tahun Penjara

Hal ini dikatakan Filep sebab dirinya tidak menyetujui rencana pemerintah memekarkan sejumlah wilayah dengan didasarkan pada pendekatan keamanan untuk pemetaan wilayah.

Dengan kata lain, wacana pemekaran tersebut rupanya menjadi landasan utama pemerintah pusat dari strategi nasional khususnya keamanan negara, terkait bagaimana meminimalisasi pergerakan kelompok separatis (KKB) di Papua.

Oleh karena itu, Filep menilai rencana pemerintah melakukan pemekaran di Papua dan Papua Barat jangan didasarkan pada pendekatan keamanan atau sebagai strategi meminimalisir pergerakan KKB namun harus berlandaskan upaya memajukan kesejahteraan sosial seluruh masyarakat.

Baca Juga: Hidup Dalam Dua Pandemi Global, Kane Tanaka Jadi Salah Satu Pembawa Obor Olimpiade 2021

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x