Sekwan Kota Sorong Diperiksa Kejari Sorong sebagai Saksi Dugaan Korupsi ATK Senilai Rp8 Milyar

- 20 Februari 2021, 11:16 WIB
Sekwan Kota Sorong menjalani pemeriksaan
Sekwan Kota Sorong menjalani pemeriksaan /PORTAL PAPUA/

PORTAL PAPUA-Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Sorong, Sarah Konjol datang memenuhi panggilan penyidik tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Sorong

Sarah Konjol dipanggil bersama dua saksi lainnya oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat, 19 Februari 2021 kemarin di kota Sorong.

Baca Juga: Titingkat Status ke Penyidikan, Kejari Sorong Kembali Perksa 3 Saksi Dugaan Korupsi ATK 2017

Dua saksi lain yang dipanggil Kejaksaan Negeri Sorong masing-masing, Asisten I, Rahman dan mantan Sekretaris Daerah kota Sorong, Welly Tigtigweria.

Namun, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Sarah Konjol yang memenuhi panggilan dan tiba di Kejaksaan Negeri Sorong sekitar pukul 13.00 WIT, kemudian langsung menuju ruangan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyelidikan Kejaksaan Negeri Sorong.

Sesampainya di Kantor Kejaksaan, Sarah rupanya lupa membawa dokumen penting sehingga ia sempat meminta izin untuk kembali ke kantor DPRD untuk mengambil dokumen yang lupa dibawanya tersebut.

Baca Juga: Tersandra Janji Kampanye, Anies Baswedan Dinilai Tidak Bekerja Selama 3 Tahun

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.30 WIT, Sarah Konjol kembali ke Kejaksaan Negeri Sorong bersama dokumen yang diperlukan untuk diperiksa Kasubsi Penyidikan, Stevi Ayorbaba di ruang staf pidana khusus yang berada di lantai II kantor kejaksaan. 

Dalam proses penyelidikan tersebut, materi pemeriksaan pun masih seputar anggaran ATK tahun anggaran 2017 sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x