PORTAL PAPUA-Anggota DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa Provinsi Papua Barat layak dimekarkan menjadi dua provinsi. Ketua Komite I DPD RI tersebut menyampaikan hal tersebut ketika melakukan kunjungan kerja di provinsi papua barat pada hari senin, tanggal 1 februari 2021.
Ketua DPD RI, AA Lanyala Muhammad Mattalitti beserta anggota DPD RI ikut juga dalam kunjungan kerja tersebut
"Kunjungan kami kemari adalah yang ketiga kali, dalam rangka evaluasi otsus Papua dan Papua Barat. Berdasarkan hasil rapat DPD RI dengan Pemerintah dalam hal ini adalah Wakil Presiden Republik Indonesia dan juga Menteri Dalam Negeri, serta berdasarkan hasil kunjungan kami bahwa Papua Barat layak dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya," ungkapnya.
Baca Juga: Kantor Staf Presiden Buka Suara Terkait Nama Moeldoko Terseret Dugaan Kudeta Partai Demokrat
Facrul juga mengatakan bahwa Kota Sorong memenuhi persyaratan sebagai ibukota provinsi. Oleh karena itu, Kota Sorong telah ditetapkan sebagai calon ibukota Provinsi Papua Barat Daya.
"Berdasarkan hasil kunjungan, kami melihat Kota Sorong sudah layak menjadi ibukota calon Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini berdasarkan letak geografis, kelayakan dan pembangunan yang ada di Kota Sorong. Syarat ibukota provinsi semua ada di Kota Sorong," tegasnya.
Sementara terkait deadline waktu PBD disahkan menjadi Provinsi, jika tidak ada halangan akan terwujud pada taun 2021. Namun sebelumnya harus menunggu ditandatanganinya revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus.
Baca Juga: Golkar Gandeng Profesor Khishore Siapkan Kader yang Bekualitas Melalui Golkar Institute
"Inilah persembahan Ketua DPD RI Lanyala kepada Wali Kota Sorong, karena berkat beliaulah yang mendesak Wakil Presiden mau bertemu dengan DPD RI dalam rangka membahas pemekaran DOB dan menjanjikan tiga provinsi baru, yaitu 2 untuk papua dan 1 provinsi untuk papua barat," beber Ketua Komite I DPD RI.