DAP Desak Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Papua Barat Tindak Penambang Emas Ilegal

- 20 Januari 2021, 11:45 WIB
Ketua DAP Wilayah III Doberay, M. Paul Mayor, S.IP.
Ketua DAP Wilayah III Doberay, M. Paul Mayor, S.IP. /PORTAL PAPUA/Istimewa

 

PORTAL PAPUA - Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay mendesak Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Papua Barat, untuk menertibkan wilayah-wilayah penambangan ilegal di beberapa kabupaten yang ada di Papua Barat, seperti Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Bintuni, dan Kabupaten Tambrauw.

Selama ini beberapa tempat tersebut telah dijadikan area-area pertambangan secara liar dan diduga  tidak mendapatkan izin dari pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten.

"Padahal bulan Juni tahun lalu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat berhasil membongkar sindikat dan membubarkan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak. Polisi telah menangkap empat pelaku serta menyita barang bukti, antara lain emas dan uang yang diduga hasil penjualan emas," tutur Ketua DAP Wilayah III, M. Paul Mayor, S.IP dalam press release yang dikirim ke media ini, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Serial India JODHA AKBAR di ANTV Rabu 20 Januari 2021, Link Live Streaming

Dikatakan Paul, penambang emas ilegal merupakan sindikat besar. Beberapa pelaku yang berada di Makassar yang berperan sebagai pemasok dana kepada para pelaku yang memainkan perannya di beberapa tempat yang menjadi titik fokus penambang emas ilegal.

Pada 1 Juni 2020, Tim Ditkrimsus melakukan pemantauan di lokasi penambangan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.

Dari operasi itu, pihak kepolisian dari Polda Papua Barat melakukan pengembangan penanganan kasus hingga memperoleh bukti serta pelaku lain yang terlibat dalam penambangan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Serial India Chandra Nandini di ANTV Rabu 20 Januari 2021, Link Live Streaming

Sebanyak empat tersangka yang sudah diamankan, yakni AG, AP, AM, dan RS. Dalam sindikat ilegal pencurian kekayaan sumber daya alam itu, masing-masing berperan sebagai pengepul, koordinator lapangan, dan penambang.

Operasi tersebut dilakukan menyusul informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya penambangan emas secara liar di daerah yang kaya akan potensi pariwisata.

"Sedangkan pemasok dananya berada di Makassar. Ada dua orang masing-masing berinisial FD dan AS. Kami menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) namun sampai sekarang kita belum tahu apakah sudah ditangkap atau belum, khusus para DPO ini," ungkapnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 20 Januari 2021, Andin Ungkap Pembunuh Roy, Al Kecelakaan

Pada operasi penangkapan itu, barang bukti yang sudah disita antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram, buku rekening, dan anjungan tunai mandiri.

Paul menambahkan, barang bukti emas jika dikonversikan dalam bentuk uang nilainya kurang lebih Rp1,2 miliar. Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram.

Penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca Juga: Ramalan CINTA 12 Zodiak Hari Ini Rabu 20 Januari 2021, Aquarius Terancam Putus, Leo Nafsu Tinggi

Polisi masih melakukan pengembangan penanganan perkara tersebut untuk mengungkap pihak atau tersangka lain yang terlibat pada kegiatan ilegal itu.

Sejak saat itu, kasus penambangan ilegal emas ini menjadi perhatian serius Kapolda Papua Barat

"Oleh sebab itu, kami desak segera Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, dan Bapak Gubernur untuk berkordinasi membentuk tim memberantas aktivitas penambangan ilegal ini dan memberikan ruang kepada masyarakat adat Papua sendiri yang melakukan kegiatan itu agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya.*** (Rafael Fautngiljanan)

 

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x