PORTAL PAPUA - Jelang malam pergantian tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengimbau masyarakat yang ada di tanah Papua untuk tetap mematuhi Maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, hal itu berdasarkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Warga di Petamburan Copot Atribut FPI
Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Papua di Jayapura, Rabu 30 Desember 2020.
Dijelaskannya, maklumat itu dikeluarkan dengan tujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, terutama saat libur panjang akhir tahun.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Asusila, Gisel Akui Video Asusila Dibuat dalam Pengaruh Miras
Selain itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.