Pemerintah Tetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Sebagai Teroris

4 Maret 2023, 17:39 WIB
KKB pimpinan Egianus Kogoya yang sandera pilot Susi Air diminta menyerah. /YouTube/Times/

PORTAL PAPUA  - Di antara gentingnya upaya pembebasan Pilot Susi Air dari kelompok kriminal bersenjata (KKB), cara mengatasi konflik terbelah menjadi dua. Di satu sisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI tetapkan KKB sebagai teroris, di sisi lain Komnas HAM di Papua justru ingin berdamai.

Pasalnya, Komnas HAM perwakilan Papua meyakini metode ini paling cocok digunakan bagi KKB. Butuh waktu dan kehati-hatian yang cukup untuk bernegosiasi bersama kelompok di bawah pimpinan Egianus Kogoya tersebut.

Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey percaya TNI dan Polri akan berpikir dan bertindak selaras dengan harapannya. Upaya damai bagi dia perlu dikedepankan dalam pembebasan sandera Pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru Philip Mark Mehrtens.

"Komnas HAM terus juga memberikan perhatian untuk kasus tersebut," ucap Ramandey, dilansir Pkiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Terapis Jepit Kepala Balita di Depok Bekerja Tak Sesuai SOP

 

Informasi terkini, Philip Mark Mehrtens masih ada dalam sandera KKB, di Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

Sebagai informasi, Distrik Paro hanya memiliki empat kampung, dan seluruh penduduk diperkirakan sudah ada yang meninggalinya lantaran berbondong-bondong mengungsi ke daerah Kenyam.

Masih dari keterangan Komnas HAM perwakilan Papua, misi pembebasan Pilot Susi Air tidak harus terburu-buru. Ia menegaskan, negosiasi adalah kunci. Pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nduga hingga saat ini terus berkoordinasi.

Indonesia Tetapkan KKB sebagai Teroris
Kepala BNPT RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa secara de facto, Indonesia sejatinya telah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.



“Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Boy melanjutkan, proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris kini tengah dalam masa pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Itu sedang dalam proses tetapi secara de facto pemerintah telah menetapkan,” katanya.

Setelah secara yuridis sah sebagai organisasi teroris, maka pihak Boy, kata dia selanjutnya akan memasukkan para kKB ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

“Nama-namanya sudah kita usulkan ada kelompok-kelompok yang disebutkan di sana,” ujarnya.


Baca Juga: Momen Kiper Newcastle Lakukan Blunder Konyol di Laga Versus Liverpool, Netizen Beri Pembelaan

Ia lantas menegaskan bahwa label teroris ini sama sekali tak ada hubungannya dengan rakyat sipil Papua. KKB dan masyarakat Papua tidak bisa dipukul rata begitu saja.

“Ini bukan masalah Papua keseluruhan tapi ini adalah oknum-oknum masyarakat yang selama ini melakukan aksi kekerasan yang tentunya meresahkan kalangan masyarakat yang ada di sana,” tuturnya.

Ia menekankan, pihak BNPT tak sekadar asal bicara. KKB di Papua memang telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, dari segi motif ideologi hingga politik, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

“Yang pertama, mereka anti-kepada NKRI, tidak ingin bergabung, ingin terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tentunya tidak mengakui ideologi negara Pancasila. Jadi kekerasan-kekerasan mereka juga sudah sangat ekstrem, bahkan menimbulkan korban,” ucapnya. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: ANTARA pikiran-rakyat com

Terkini

Terpopuler