BKN Belum Terbitkan NIP dan SK Peserta CPNS 2018 di Tambrauw, Inilah Alasan Mendasarnya

3 Juni 2021, 19:45 WIB
Nilai seleksi CPNS 2018 bisa digunakan ketika seleksi CPNS 2019. Apakah pada seleksi CPNS 2021 bisa juga menggunakan nilai seleksi periode sebelumnya? /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN

PORTAL PAPUA-Hingga saat ini Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) peserta yang lolos CPNS Formasi 2018 di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat masih belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran ada sejumlah persoalan mendasar yang melatarbelakanginya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak BKN, persoalan mendasarnya pada peserta dengan rangking tertinggi namun kemudian tidak lolos dalam seleksi tersebut.

Baca Juga: Sebelum Ditembak Mati KKB di Kabupaten Puncak, Habel Halenti Sempat Teriak Ampun Komandan

Selain itu, belum ada juga perbaikan data dari Pemerintah Kabupaten (Pemda) Tambrauw terkait hal tersebut.

Hal inilah kemudian menjadi pegangan dasar bagi BKN untuk tidak menerbitkan dan menetapkan SK CPNS formasi 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengaku, proses penetapan dan penerbitan SK CPNS di Kabupaten Tambrauw belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Satu Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Ilaga

Ia menuturkan bahwa alasan mendasarnya ialah karena Pemda Tambrauw belum melakukan komunikasi dan perbaikan data peserta yang lulus dengan rangking tinggi dengan peserta yang diajukan atas kebijakan kepala daerah.

“Tambrauw peserta dengan peringkat tinggi digeser dan diganti atas kebijakan kepala daerah. Nah, ini mesti dikomunikasikan secara baik supaya data bisa diperbaiki,” kata Bima, Rabu 2 Juni 2021.

Menurut Bima, hal ini perlu dilakukan guna menghindari terjadinya masalah pada saat penetapan dan penerbitan SK PNS oleh pemerintah pusat melalui BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Kapolda Papua Imbau Masyarakat Laporkan Jika Menemukan Warga Mencurigakan

Menanggapi persoalan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tambrauw, Matheus Woisiri mengakui hal itu.

Menurut Matheus, sebagai bentuk mengakomodir dan menyelamatkan Orang Asli Tambrauw (OAT), maka atas kebijakan kepala daerah berhak untuk tidak meluluskan peserta dengan rangking satu kemudian diganti dengan OAT.

"Ini kebijakan kepala daerah untuk mengakomodir dan menyelamatkan OAT sesuai dengan kuota 80:20," ungkapnya lewat via WhatsApp, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Belum juga Membaik, PT PLN Wamena Berencana Mendatangkan Mesin Pembangkit mobile

Meskipun begitu, jelas Matheus, Pemda Tambrauw telah melakukan komunikasi dengan Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) bahwa pengusulan nama- nama peserta yang lolos CPNS 2018 di Tambrauw sudah ditanda tangani oleh mentri terkait.

"Jadi kemarin saya baru dikontak Asisten Deputi Menpan bahwa sudah ditanda tangan mentri, berarti sudah disetujui, tinggal proses NIP berjalan," jelas Matheus.

Dengan begitu, persoalan yang telah menghambat proses penetapan dan penerbitan SK telah diselesaikan dan tinggal menunggu proses penetapan SK dan NIP CPNS Tambrauw formasi tahun 2018.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler