Rencana Pemekaran Daerah di Papua oleh Pemerintah Pusat, DPD RI Minta Sesuaikan UU Otsus

6 Maret 2021, 15:51 WIB
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma /dpd.go.id/

PORTAL PAPUA- Makin mencuatnya rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat oleh Pemerintah Pusat, mendorong anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma meminta pemerintah harus memerhatikan pemekaran wilayah sesuai dengan Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga: Rekomendasi Sejumlah Tayangan Romantis Anak SMA Cocok Buat Pelajaran Cinta

Filep mengingatkan bahwa syarat pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat berbeda dengan provinsi lain yaitu ditentukan melalui UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

"Syarat pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat berbeda dengan provinsi lainnya yaitu ditentukan dalam UU Otsus, prosedur pemekaran dari Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, dan Gubernur, dalam rangka persetujuan dilakukannya pemekaran," ujar Filep.

Baca Juga: Terdakwa Oknum Wartawan Penyalaguna Narkoba Golongan 1 Diganjar Pidana 3 Tahun Penjara

Hal ini dikatakan Filep sebab dirinya tidak menyetujui rencana pemerintah memekarkan sejumlah wilayah dengan didasarkan pada pendekatan keamanan untuk pemetaan wilayah.

Dengan kata lain, wacana pemekaran tersebut rupanya menjadi landasan utama pemerintah pusat dari strategi nasional khususnya keamanan negara, terkait bagaimana meminimalisasi pergerakan kelompok separatis (KKB) di Papua.

Oleh karena itu, Filep menilai rencana pemerintah melakukan pemekaran di Papua dan Papua Barat jangan didasarkan pada pendekatan keamanan atau sebagai strategi meminimalisir pergerakan KKB namun harus berlandaskan upaya memajukan kesejahteraan sosial seluruh masyarakat.

Baca Juga: Hidup Dalam Dua Pandemi Global, Kane Tanaka Jadi Salah Satu Pembawa Obor Olimpiade 2021

"Kalau filosofi utamanya adalah pemetaan wilayah Papua, itu keliru karena konstitusi sudah merumuskan bahwa tujuan bernegara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Filep di Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021.

Bagi Filep, pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat dapat dilakukan, namun harus ada ruang untuk mendengar berbagai masukan dari daerah.

Filep menegaskan bahwa Kritik dan masukan yang disampaikan oleh dirinya bukan menentang kebijakan yang akan dilakukan pemerintah namun untuk mengurangi terciptanya kebijakan yang menciptakan konflik baru di Papua.

Baca Juga: Berkunjung ke Irak Bangun Dialog, Paus Fransiskus Minta Perang dan Intoleransi Dihentikan

Dia berharap, apa pun kebijakan nasional di Papua harus dibicarakan dengan arif dan bijaksana, serta sesuai kebutuhan di daerah karena jangan sampai menimbulkan konflik kembali yang menjadikan masyarakat sebagai korban.

"Saya mendukung kebijakan nasional kalau itu positif, namun jangan korbankan rakyat yang tidak berdosa karena itu harus berpikir arif dan bijaksana untuk selamatkan serta satukan pandangan," ucap Filep.

Dia meminta pemerintah bersikap terbuka terkait semua kebijakan tentang Papua, dengan melakukan dialog bersama semua kelompok agar bersinergi membangun Papua.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengajukan revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomsi Khusus Papua ke DPR dan ditindaklanjuti lembaga legislatif tersebut dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi tersebut.

Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata Baru Terserap 70 Persen Sandiaga Uno Ajak Insan HIPMI Berpartisipasi

Salah satu perubahan dalam revisi UU Otsus Papua-Papua Barat adalah terkait kewenangan pemekaran wilayah, yang sebelumnya diatur hanya satu ayat, saat ini dijabarkan hingga tiga ayat.

Dalam UU 21/2001 Pasal 76 disebutkan bahwa "Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang".

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler