Dipicu Api Cemburu, Seorang Suami di Biak Numfor Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

30 Desember 2020, 20:34 WIB
Polres Biak Numfor saat menggelar konferensi pers terkait kasus penikaman di depan Lapas Biak, Selasa 29 Desember 2020. /PORTAL PAPUA/Humas Polda Papua

 

PORTAL PAPUA – Pihak kepolisian Polres Biak Numfor mengungkapkan, kasus penikaman terhadap korban atas nama Merry Tunang (46) yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak, dipicu oleh api cemburu.

Hal itu disampaikan Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, S.I.K, dalam Press Coference yang digelar di Ruang Lobby Mapolres Biak, Selasa 29 Desember 2020.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada Kamis 24 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIT, berlokasi di Salon Aldi depan Lapas Biak, Jalan Condronegoro Distrik Samofa Biak.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Warga di Petamburan Copot Atribut FPI

Korban dihabisi nyawanya seusai melaksanakan Ibadah Malam Kudus oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial YR (51).

“Lantaran tersulut cemburu karena korban sudah tidak mau lagi tinggal bersama dan pelaku curiga korban sudah memiliki Pria Idaman Lain (PIL) sehingga mengakibatkan pelaku emosi dan tega menusuk korban sebanyak enam kali,” kata Kapolres.

Lanjutnya, sebelumnya memang pelaku sudah menunggu korban yang selesai melaksanakan Ibadah Malam Kudus di Gereja Getsemani Mandow. Kemudian pelaku mengikuti korban yang saat itu sedang membonceng anaknya. Pelaku juga sempat mendekati korban, namun korban menolak sehingga pelaku mengikuti korban sampai ke tempat tinggal korban (Salon Aldi).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Asusila, Gisel Akui Video Asusila Dibuat dalam Pengaruh Miras

“Kemudian ketika tiba di TKP terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku yang mengakibatkan pelaku emosi dan menusuk korban menggunakan pisau lipat (yang sudah dipersiapkan di dalam saku celana) sebanyak enam kali,” terangnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Kapolres, korban sempat dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan. Namun karena luka yang diderita korban sangat parah, korban kemudian meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor menuju rumahnya untuk mengambil surat penting. Sesudah itu pelaku menuju ke rumah orang tuanya untuk menyembunyikan sepeda motor dan menyimpan surat penting, lalu berpesan kepada orang tuanya agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa apabila ada orang yang mencarinya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Pemerintah Larang Keras Penggunaan Atribut FPI

“Pada tanggal 25 Desember 2020 pukul 09.00 WIT bertempat di rumah pelaku anggota Polres Biak Numfor berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku ke Mapolres Biak Numfor,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 baju dres bermotif batik warna biru tua, 1 celana dalam warna cokelat, 1 celana dalam warna putih, 1 video rekaman CCTV, 1 baju warna hijau, 1 celana panjang warna biru tua, 1 helm warna hitam, 1 pisau lipat bergagang plastik, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam merah.

Barang bukti yang disita pihak kepolisian Polres Biak Numfor. PORTALPAPUA/Humas Polda Papua

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor.

Baca Juga: Ini Tanggapan Mengharukan Wijin Usai Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal pembunuhan, yakni Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

 

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler