Siaran TV Digital Diterima Jika Terjangkau Layanan Siaran

- 15 Mei 2022, 21:00 WIB
KPI Pusat bersama Unud Bali berkolaborasi dukung hak cipta
KPI Pusat bersama Unud Bali berkolaborasi dukung hak cipta /Ni Putu Putri Muliantari/

Baca Juga: Presiden Jokowi Menyerukan Untuk Hentikan Perang di Ukraina

Reza juga mengajak seluruh mahasiswa ikut andil dalam mengawasi isi siaran. Pemahaman soal regulasi penyiaran juga penting agar tidak ada salah paham dengan tugas dan fungsi KPI dengan kewenangan di lembaga lain seperti soal sensor. “Ini bisa membantu tugas KPI untuk melihat mana tayangan yang tidak sesuai dengan pedoman,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Reza menggambarkan konsumsi media yang ada di kalangan anak muda saat ini yang telah berubah. Menurutnya, kebanyakan anak muda sekarang telah beralih menikmati siaran media baru seperti Youtube. 

“Ada pandangan dari kalangan anak muda sekarang jika ingin menonton siaran yang sembarangan nontonnya di Youtube. Padahal dari hasil diskusi kami ketika kunjungan ke Youtube, mereka begitu sedih media ini dimanfaatkan atau diisi dengan hal-hal yang tidak manfaat atau negatif. Karena niat awal membuat aplikasi ini adalah untuk kemanfaatan atau kebaikan,” ungkap Reza.***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x