PORTAL PAPUA – Seorang artis berinisial TA, yang juga berprofesi sebagai selebgram dan model majalah dewasa diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di Kota Bandung, Kamis 17 Desember 2020. TA diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
Usai diperiksa, TA mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dalam satu kali kencan dirinya dibayar hingga Rp 75 juta.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Jumat 18 Desember 2020. Menurut Erdi TA adalah seorang selebgram dan bertarif Rp 75 juta.
Baca Juga: Pemprov Papua Barat Revisi Besar-besaran APBD 2020 Guna Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “TA Pasang Tarif Rp75 Juta per Kencan, Polisi: Ini Jaringan Besar, dari Artis,Model hingga Selebgram”, selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai mucikari. Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.
"Ini jaringan besar, kami telah melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional," ucapnya.
Erdi menjelaskan, tiga mucikari itu memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.
Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, Lima Kampung di Distrik Waan Kabupaten Merauke Terendam Banjir