Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Video Porno oleh Polda Metro Jaya

29 Desember 2020, 14:50 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka /RENO ESNIR/ANTARA

PORTAL PAPUA - Polda Metro Jaya ahkirnya menetapkan Gisel Anastasi sebagai tersangka dalam kasus video pornografi bersama pasangannya berinisial MYD.

Video tersebut sempat viral dan menjadi trending di twitter belum lama ini. Tak menunggu lama, pihak kepolisian ahkirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, perempuan mirip Gisel terlihat sedang melakukan hubungan intim dengan seorang pria di sebuah ruangan dan lantas merekam adegan syur mereka itu.

Baca Juga: Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-8 di Papua, Polisi Terus Imbau Warga Taati Protokol Kesehatan

Setelah menggelar perkara kemarin, akhirnya polisi resmi menaikan status hukum Gisel dari saksi menjadi tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas  Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Polisi telah menetapkan Gisel Anastasi (GA) dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar perkara kemarin.

GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-7 di Papua, Jumlah Pelanggaran Turun 100 Persen

Dalam jumpa pers, polisi menyebut Gisel Anastasi alias Gisel atau GA mengakui dirinya yang ada di dalam video porno, yang beredar di media sosial.

Selain Gisel, pelaku lainnya yang berinisial MYD dalam video berdurasi 19 detik itu juga sudah mengaku. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017.

"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel, di Medan," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Kapolres Supiori Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Masing-Masing

Lebih lanjut, polisi sudah mencokok dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif antara lain berinisial PP dan MN.

Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah followers akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.

Hingga arikel ini dimuat, yang bersangkutan alias Gisel belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.***

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler