Tarif Artis TA yang Diduga Terjerat Prostitusi Online, Harga per Kencannya Bikin Melongo

18 Desember 2020, 20:43 WIB
Artis yang juga seorang selebgram dan model majalah dewasa, digiring petugas usai ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis 17 Desember 2020. /ANTARA

 

PORTAL PAPUA – Seorang artis berinisial TA, yang juga berprofesi sebagai selebgram dan model majalah dewasa diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di Kota Bandung, Kamis 17 Desember 2020. TA diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Usai diperiksa, TA mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dalam satu kali kencan dirinya dibayar hingga Rp 75 juta.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Jumat 18 Desember 2020. Menurut Erdi TA adalah seorang selebgram dan bertarif Rp 75 juta.

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Revisi Besar-besaran APBD 2020 Guna Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “TA Pasang Tarif Rp75 Juta per Kencan, Polisi: Ini Jaringan Besar, dari Artis,Model hingga Selebgram”, selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai mucikari. Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

"Ini jaringan besar, kami telah melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artisselebgram dan model profesional," ucapnya.

Erdi menjelaskan, tiga mucikari itu memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artisselebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, Lima Kampung di Distrik Waan Kabupaten Merauke Terendam Banjir

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai modelselebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Caranya adalah dengan memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan," katanya.

Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini TA masih menjalani pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Ronald Manoach Bantah Tudingan Dirinya Telah Memicu Benih Kericuhan di Nabire

Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," katanya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan‎ TA ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung. "Ini adalah runtutan dari 4 tersangka lainnya yang sudah diamankan sebelumnya, beberapa waktu lalu," katanya.

Sebelum mengamankan TA, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai mucikari. Reonald menjelaskan, TA berasal dari Kota Jakarta.

Baca Juga: Bantu Perangi Misinformasi Terkait Covid-19, Instagram Luncurkan Dua Fitur Baru

"Iya, sudah kita amankan terlebih dahulu (mucikari). Ketiganya diamankan di Medan, di Jakarta, dan Bogor. Untuk TA sendiri asal dari di Jakarta dan tadi kita amankan di salah satu hotel di Bandung," katanya.

Saat diamankan, TA sedang berada di kamar hotel bersama seorang pria. "Sedang di kamar dengan prianya. Ada barang bukti, nanti barang buktinya kita paparkan lebih lanjut," ucapnya.***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler