Siap-Siap, BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Akan Cair, Simak Syarat dan Data yang Wajib Dipenuhi

- 23 Januari 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay

 

PORTAL PAPUA - Sejauh ini, bantuan sosial (bansos) terus didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat di seluruh Indonesia, salah satunya BLT BPUM UMKM.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan memberikan intensif BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Namun, untuk bisa mendapatkan intensif tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi terlebih dahulu beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Ganjar Pranowo Tetap Aktivitas Seperti Biasa Hingga Hadiri Podcast

Oleh sebab itu, pelaku UMKM harus segera memenuhi syarat pencairan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta yang mesti diakses melalui eform.bri.co.id.

Namun, untuk menyikapi dan mewaspadai adanya praktik penyalahgunaan bansos, Presiden Jokowi pun memberikan peringatan kepada pelaku UMKM agar hati-hati dalam penggunaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pelaku UMKM agar menggunakan insentif ini untuk kebutuhan modal kerja dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 23 Januari 2021: Bukti Baru Ditemukan, Al dan Nino Kompak

"Saya rasa ini nanti agar digunakan untuk tambahan modal kerja dan ini memang mau kita bagikan ke 12 juta pedagang kecil yang ada di seluruh Tanah Air. Bapak Ibu sangat beruntung termasuk yang pertama mendapatkan," kata Presiden Jokowi saat memberikan bantuan pada masyarakat kecil pada masyarakat umum di Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Pemberian bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta, kata Presiden Jokowi, harus menjadi langkah usaha yang lebih maju bagi para pelaku UMKM.

"Itulah memang kondisi yang kita alami. Tapi saya minta kita semuanya tidak patah semangat. Semuanya harus tetap semangat kerja keras agar nanti pada saat kondisi sudah normal, itu semuanya berjalan lebih baik. Yang kita harapkan itu," jelas Presiden.

Baca Juga: Tampil Keren dengan Model Fashion Film di Netflix, Ada Style Ala Lady Diana di The Crown

Presiden Jokowi memperingatkan para pelaku UMKM yang menerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta agar tidak menggunakan intensif BLTBPUM UMKM Rp 2,4 juta untuk belanja yang bukan kebutuhan usaha.

"Jangan sampai dipakai untuk beli handphone, awas hati-hati, ini untuk judulnya saja bantuan modal kerja, untuk modal kerja, bukan untuk hal-hal yang konsumtif beli handphone atau nyicil sepeda motor. Kapan-kapan saya bisa mampir ke tempat Bapak Ibu sekalian melihat usahanya sudah berkembang lebih baik, itu yang kita inginkan," tambah Jokowi.

Berikut 6 langkah yang harus dilakukan untuk mengecek pencairan dana BLT BPUM UMKMRp 2,4 juta, seperti dilansir dari Jurnal Trip dalam artikel “Hati-Hati Ini Peringatan Presiden Jokowi, Bagi Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta”.

Baca Juga: Tak Disangka, Diam-Diam Pria Suka Diperlakukan Begini oleh Wanita, Kekasihmu Termasuk?

  1. Buka situs web eform.bri.co.id
  2. Setelah itu isi nomor KTP yang sudah terdaftar.
  3. Lalu isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan.
  4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry.
  5. Jika sudah masuk, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
  6. Ketika sudah diberitahukan mendapatkan BLT, maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Disiplin Terapkan Prokes, Bayi 4 Bulan dari Satu Keluarga Ini Malah Terpapar Covid-19

Setelah itu, para pelaku penerima BLT BPUMUMKM Rp2,4 juta yang lolos bantuan akan diberitahu lewat SMS, begini bunyi SMS-nya:

“NSB Yth xxxx, Pemilik rek 7505xxxxxx, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Sesudah itu, pastikan nama nasabah atau penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dan nomor rekening yang ada dalam SMS sesuai dengan milik Anda.

Baca Juga: PSSI Hentikan Kompetisi Liga Indonesia, Ketua Umum PSSI: Sesuai Kesepakatan Klub

Jika nomor NIK dan KTP penerima BLT BPUMUMKM Rp2,4 juta terdaftar dalam eform.bri.co.id, maka penerima BLT BPUMUMKM Rp2,4 Juta dapat mencairkan dana bantuan ke bank dengan membawa dokumen-dokumen seperti: Buku Tabungan, Kartu ATM, KTP, Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat dan notifikasi SMS pemberitahuan penerima bantuan.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, penerima harus segera mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik.

Namun, perlu anda ketahui ada 3 penyebab BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tidak cair ke rekening. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan, di antaranya yaitu:

Baca Juga: Pasangan Muda Nekat Mesum di Halte Pasar Senen, Penumpang: Di Hotel Aja Pak!

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
  4. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS TV Sabtu 23 Januari 2021, Film Snitch dan Escobar Paradise Lost

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempat calon penerima BLT BPUMUMKM Rp 2,4 juta berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Selanjutnya, ada beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta di antaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS 7 Sabtu 23 Januari 2021, Saksikan Sobat Misqueen dan My Way

Penyaluran BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali dan tidak bisa diwakilkan*** (M Elgana Mubarokah/Jurnal Trip)

Rewriter: Elvis Romario

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x