BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini terdaftar dalam DTKS.
Untuk mengetahui UMKM Anda terdaftar dalam DTKS, Anda dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.
Cara Cek Peserta DTKS:
- Masuk ke laman https://kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
- Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS.
Baca Juga: Daftar Nama-nama Kandidat Menteri dalam Wacana Reshuffle Kabinet di Era Jokowi-Ma'ruf
Setelah cek di dtks.kemensos.go.id, ada syarat daftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM agar bisa mendapat bantuan tunai Rp 3,5 juta dari Kemensos.
Selain wajib bawa KTP, Bantuan Langsung Tunai (BLT) modal usaha Rp 3,5 juta untuk UMKM ini diperuntukkan bagi anggota KPM PKH yang digraduasi dan memiliki usaha.
Berikut beberapa syarat untuk dapat mendaftar bantuan modal usaha Rp 3,5 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk UMKM.
Baca Juga: Menkes Diisukan Diganti, Nama Budi Gunadi Sadikin Mencuat sebagai Kandidat, Begini Profilnya
- Warga miskin/rentan miskin.
- Anggota KPMPKH yang telah digraduasi.
- Memiliki usaha.*** (Ambar Adi Winarso/Kendalku.com)