Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH Dibatasi, Begini Penjelasannya!

3 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos. /KabarJoglosemar.com/Galih

PORTAL PAPUA - Pemerintah telah menyediakan program untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19, berupa berbagai jenis bantuan sosial. Namun sebelum mendapatkan bantuan tersebut, Anda harus menyimak penjelasanya terlebih dahulu.

Dikabarkan, Program Bantuan Lansung Tunai (BST) keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah cair. Namun anggota keluarga penerima Bansos PKH dibatasi.

Selain itu ada juga bantuan yang menyasar ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia. Bantuan untuk kelompok-kelompok ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.

Baca Juga: Google Kantongi Izin Aplikasi Judi Play Store, 15 Negara Siap Jadi Pengembang

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Penerima PKH terdiri dari dua komponen di  dalam keluarga tersebut, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD sampai pada SMA.

Dengan hal tersebut bagi Anda yang belum mendapatkan Bansos PKH bisa langsung mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Dua Gol CR7 Gagahi Inter Milan pada Leg Pertama Semifinal Copa Italia

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, pihaknya mengungkapkan bawah, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak bisa mengecek melalui link yang telah disediakan untuk bisa mengakses dan mengetahui informasi lainnya, yakni di https://dtks.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Ketidakpastian Kompetisi, Castillion Terima Pinangan Como 1907

Sementara itu, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Pembatasan penghitungan tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

  1. Ibu hamil/nifas telah dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;
  1. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
  2. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
  3. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;
  4. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Pasca Didenda Rp20 Juta, Kini Rapid Antigen Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Dianggap Tak Berlaku

Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH tahun 2021 berdasarkan komponen kesehatan:

  1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
  2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
  3. Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Pasca Didenda Rp20 Juta, Kini Rapid Antigen Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Dianggap Tak Berlaku

Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH tahun 2021 berdasarkan komponen pendidikan:

  1. Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun
  3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun
  4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***

Reporter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler