Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik

- 31 Oktober 2022, 20:09 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana. /Dewan Pers/

Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85%.

Baca Juga: Diminta Kerja Baik, Bupati Biak Numfor, Herry Naap Lantik Kadistrik Biak Kota dan Yendidori

“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.

Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online.

Menurut Yadi, jumlahnya bahkan hingga mencapai lebih dari 95 persen. Ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.

Siaran Pers Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik “Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” pungkas Yadi.

Dari data Dewan Pers, pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui Risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).

Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90% kasus selesai. ***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x