Pangdam XVII/Cenderawasih Gelar Konferensi Pers Bersama Awak Media Di Timika

- 5 September 2022, 18:48 WIB
Suasana saat Pangdam XVII/Cenderawasih Gelar Konferensi Pers Bersama Awak Media Di Timika
Suasana saat Pangdam XVII/Cenderawasih Gelar Konferensi Pers Bersama Awak Media Di Timika /Septa/

PORTAL PAPUA - Usai bertatap muka dengan Para Komandan Satuan (Dansat) TNI Polri dan Komnas HAM, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menggelar konferensi pers dengan awak media terkait perkembangan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh oknum TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK dan warga sipil, didampingi Bpk. Ronal Rumbiak (Pemantau Aktivitas HAM dari Komnas HAM Perwakilan Jayapura), Brigjen TNI Gusti Agung Winatha, Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw (Irdiv 3 Kostrad), Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto (Dansatlakidik Tipidmilum Puspomad), bertempat di RPH (Rimba Papua Hotel) Jalan Kwamki Narama, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika, Senin 05 September 2022, Pkl. 09.05 s.d 10.18 Wit.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. dalam keterangannya.

Kapendam mengatakan bahwa pasca serah terima Pangdam XVII/Cenderawasih pada tanggal 3 September 2022 di Mabesad, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengawali kunjungan kerja di wilayah Mimika dengan menggelar pertemuan dengan Pimpinan Daerah, Para Pejabat TNI Polri dan Komnas HAM membahas kejadian pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh oknum TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK dan warga sipil yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu di wilayah Mimika.

"Usai menggelar pertemuan tersebut, Pangdam XVII/Cenderawasih menggelar Konferensi Pers dengan Insan Pers," jelas Kapendam XVII/Cenderawasih.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat konferensi pers menyampaikan ucapan Bela Sungkawa kepada keluarga Korban.

"Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan para korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Pangdam XVII/Cenderawasih.

Lebih lanjut Pangdam XVII/Cenderawasih menjelaskan bahwa sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Bapak Kasad) untuk kasus tersebut harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan.

"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP. Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," jelas Pangdam XVII/Cenderawasih.

Halaman:

Editor: Septa Kulsumawulan

Sumber: Lintas Papua.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x