Catut Nama TikTok dan Minta Uang pada Penggunanya, TikTokcash Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

- 10 Februari 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok.
Ilustrasi Aplikasi TikTok. /PIXABAY/Solenfeyissa

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan bahwa situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok, sebagaimana disampaikan kepada ANTARA.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.

Baca Juga: Tukang Ojek Tewas Dibacok Senjata Tajam oleh 6 Pelaku Diduga KKB di Puncak Jaya, Papua

Karena dianggap tidak terafiliasi dengan TikTok, dan melanggar ketentuan hukum, terpaksa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memblokir situs Tiktokcash tersebut.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu, 10 Februari 2021.

Namun, hingga Rabu, 10 Februari 2021 siang, situs tiktokecash.com rupanya masih bisa diakses oleh pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Baca Juga: Semakin Ribet, Stefan William Kedapatan Unfollow Celine Evangelista di Instagram

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Meskipun, pihak Tiktokcash Asia Pasifik hendak membawa kasus ini ke ranah hukum, klarifikasi dari pihakTikTok Indonesia sendiri kiranya menjadi tolak ukur untuk tidak lagi menggunakan situs tersebut.

Tiktok pun mengimbau kepada pengguna mereka agar lebih berhati-hati terhadap tawaran seperti itu, karena bisa saja itu merupakan tipuan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x