Kemendikbud Galang Program “Kampus Mengajar” Bagi Mahasiswa, Bisa Dapat Santunan dan 12 SKS

- 9 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi guru dan murid.
Ilustrasi guru dan murid. /PIXABAY/SyauqiFillah

Baca Juga: KKB Intan Jaya Tembak Warga Sipil, Kabid Humas Polda Papua Sebut Korban Masih Sadarkan Diri

Itu artinya, mahasiswa yang mengajar harus berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa.

Selain itu, selama penugasan mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku bagi anak-anak SD yang sangat membutuhkan pendidikan dan pemdampingan yang lebih.***

Reporter: Elvis Romario

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x