Kemendikbud Galang Program “Kampus Mengajar” Bagi Mahasiswa, Bisa Dapat Santunan dan 12 SKS

- 9 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi guru dan murid.
Ilustrasi guru dan murid. /PIXABAY/SyauqiFillah

“Program ini merupakan kesempatan adik-adik mahasiswa untuk mengaktualisasikan semangatnya menjadi pendidik, menjadi guru dengan cara mengajar adik-adik tingkat SD di lingkungannya,” tambah dia.

Tidak hanya itu, pengalaman mengajar tersebut akan dikonversi menjadi SKS paling banyak 12 SKS.

Baca Juga: Pura-Pura Jual Minyak Tanah, KKB Tembak Warga Sipil di Intan Jaya

Selain mahasiswa yang diuntungkan, program tersebut juga memiliki keuntungan tersendiri bagi perguruan tinggi dan dosennya.

Keuntungan yang didapat oleh ialah mendukung perguruan tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), insentif sebagai dosen pembimbing lapangan, PTS akan tetap dapat memberlakukan uang kuliah semester, serta mendapatkan sertifikat pembimbing kegiatan.

Dalam program tersebut, para mahasiswa akan mengajar di SD selama 12 minggu dengan prioritas daerah 3T.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Warga Sipil oleh KKB, Istri Korban Sebut Pelaku Jajakan Minyak Tanah

Nizam menambahkan, hal itu merupakan kesempatan langka bagi mahasiswa untuk bisa berkontribusi dan berdampak langsung bagi pendidikan Indonesia.

Adapun perencanaan kegiatan ini dimulai dengan pendaftaran dilakukan mulai 9 Februari hingga 21 Februari 2021, seleksi pada 22 Februari hingga 12 Maret 2021, pembekalan pada 15 Maret hingga 21 Maret 2021, penugasan pada 22 Maret hingga 25 Juni 2021, penarikan mahasiswa pada 26 Juni 2021, dan transfer SKS di perguruan tingi pada 5 Juli hingga 11 Juli 2021.

Catatan lainnya, ketika nanti akan mengajar, mahasiswa pengajar juga tidak boleh tinggal jauh dari tempat atau SD di mana dia akan mengajar.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x