Sistem Kontrak PPPK 2021, Bisa Diberhentikan dengan Tak Hormat Jika Lakukan Hal Ini

- 21 Januari 2021, 16:54 WIB
Pastikan cara dan pendaftarannya agar lolos PPPK 2021
Pastikan cara dan pendaftarannya agar lolos PPPK 2021 /sscn.bkn.go.id

Baca Juga: Bolehkah Ibu Positif Covid-19 Memberikan ASI Eksklusif Secara Aman? Begini Jawabannya

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Atasi Pencopet Saat Travelling, Bikin Rasa Aman dan Terhindar dari Nasib Apes

Selain itu, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Sehubungan dengan itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.

Baca Juga: Doraemon Stand By Me 2 Tayang Bulan Depan, Bocoran CBI: Ini Kisah Hangat Sepanjang Masa

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x