“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.
Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.
Ketentuan dimaksud adalah:
- Pencapaian kinerja sesuai.
- Diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
- Didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.
- Kontrak dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.****
Reporter: Elvis Romario