Rekrutmen PPPK Dibuka Maret 2021, Calon Peserta di Luar 3 Kriteria Ini tidak Dapat Mendaftar

22 Desember 2020, 19:55 WIB
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

 

PORTAL PAPUA – Pemerintah berencana akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada bulan Maret 2021.

Perekrutan PPPK ini dimaksudkan untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Baca Juga: Total Harta Kekayaan Menparekraf Baru Sandiaga Uno, Nilainya Lebih dari Rp5 Triliun

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” kata Nunuk, Kamis 10 Desember 2020, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Meskipun demikian, lanjutnya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para calon peserta, di mana terdapat perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 ini.

Syarat-syarat dimaksud adalah pertama calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.

Baca Juga: Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Kedua, bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.

"Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan tes PPPK untuk tahun 2021 akan dilakukan selama tiga kali.

Baca Juga: Digantikan Sandiaga Uno sebagai Menteri Parekraf, Ini Kata Wishnutama

“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali pada kurun waktu tahun 2021,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin 14 Desember 2020.

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:

  1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
  2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik.
  3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Resmi! Reshuffle Kabinet, Presiden Jokowi Umumkan 6 Menteri Baru

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, rekrutmen PPPK ini diberi hak istimewa. Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Kandidat Menteri dalam Wacana Reshuffle Kabinet di Era Jokowi-Ma'ruf

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler